Breaking News

REGIONAL Satreskrim Polres Ende Bekuk Dua Pelaku TPPO Asal Ende 27 Aug 2022 18:54

Article image
Dua Tersangka TPPO asal Ende saat diamankan di Mapolres Ende. (Foto: katantt.com)
"Mereka dijanjikan gaji dengan besaran yang ditawarkan yakni Rp 1. 600.000," ujar Iptu Yance.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende berhasil menahan dua warga Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ST dan GN.

Keduanya diamankan karena diduga terlibat dalam praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia (human trafficking).

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H, Jumat (26/8/2022) mengatakan bahwa kedua tersangka TPPO tersebut diamankan di kediaman PS yang beralamat di Jalan Nenas, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.

"Perkara TPPO ini terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 23.10 Wita," ujar Iptu Yance Yauri Kadiaman, melansir katantt.com.

Dijelaskan, kedua tersangka merekrut tiga calon tenaga kerja wanita secara non-prosedural (illegal). Ketiga korban masing-masing berinisial MS (anak di bawah umur), AAP dan FA.

Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka ST selaku petugas lapangan PT. Pelita Dwi Karya yang diduga berkantor di wilayah Jakarta, dibantu oleh tersangka GN, merekrut para korban sebagai calon tenaga kerja dengan iming-iming gaji.

Ketiga calon tenaga kerja ini direkrut untuk diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta.

"Mereka dijanjikan gaji dengan besaran yang ditawarkan yakni Rp 1. 600.000," ujarnya.

Setelah melakukan perekrutan, kemudian oleh tersangka para korban diangkut menggunakan mobil pick up dari Kecamatan Kotabaru, menuju Kota Ende.

"Calon tenaga kerja diangkut dengan tujuan untuk diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut rute Ende-Surabaya," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Oleh karena salah satu keluarga korban AAP keberatan, maka keluarga AAP melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Ende.

Polisi kemudian mengamankan para tersangka dan ditahan di Polres Ende.

Polres Ende juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM, uang tunai Rp 3 juta, 1 lembar keterangan domisili dan 1 lembar print out rekening.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Masih terkait kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 11 orang saksi.

"Kedua tersangka TPPO ini melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP," tambah mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Kepastian Hukum TPPO

Menanggapi kasus TPPO yang kembali terjadi di Kabupaten Ende, Juru Bicara Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM), Greg R. Daeng, saat dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa kasus TPPO akan terus terjadi jika tidak didukung dengan kepastian hukum terhadap para pelaku.

Greg yang juga aktif mengadvokasi korban TPPO itu menyinggung kasus TPPO yang pernah terjadi di Ende dengan pelaku ER dan korban S, namun pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tidak diproses hukum.

"Ada contoh kasus TPPO tanpa ada kepastian hukum (vonis hukuman) terhadap pelaku TPPO sehingga tidak menimbulkan efek jera," sorot Greg.

Greg berharap agar kasus TPPO sedang ditangani sekarang, bisa berujung pada putusan hukum sehingga ada kepastian hukum dan ada efek jera.

"Jangan sampai, proses hukum hanya sampai pada penetapan tersangka lalu selesai bahkan pelaku dibebaskan. Jika hukum masih tumpul, maka sangat mungkin akan ada lagi korban TPPO," sentil Greg yang juga mengadvokasi korban TPPO berinisial S.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--- Sandy Javia

Komentar