Breaking News

NASIONAL Satu Tahun Prabowo–Gibran, Indonesia Miliki Rating Gim Lindungi Anak di Dunia Digital 11 Oct 2025 20:04

Article image
Menteri Meutya saat bertemu awak media usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025). (Foto: Humas Kemkomdigi)
Melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan nilai dan kearifan lokal.

BALI, IndonesiaSatu.co - Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua dalam memilih gim yang aman sesuai usia anak.

Melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan nilai dan kearifan lokal.

Langkah ini menandai komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung industri kreatif nasional.

"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ujar Menteri Meutya saat bertemu awak media usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Menkomdigi menekankan pentingnya IGRS sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak serta sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.

"Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut," kata Meutya.

Meutya menambahkan penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

IGRS sudah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Regulasi ini kembali diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Rating gim menegaskan bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan masa depan generasi digital yang lebih sehat. *

--- F. Hardiman

Komentar