Breaking News

HUKUM Sejumlah Elemen Masyarakat Tolak Eksekusi Rumah Peninggalan Ibu Negara Fatmawati 01 Aug 2023 23:10

Article image
Masyarakat dari kelompok yang menamakan dirinya Front Aktivis Tanah Air (Fakta) Menggugat, Barisan Merah Putih dan Masyarakat Nusantara Bersatu mendatangi rumah peninggalan Fatmawati di di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru,
Kedatangan mereka berkaitan dengan permasalahan rumah peninggalan Ibu Fatmawati yang rencananya akan dieksekusi oleh pihak pengadilan pada tanggal 3 Agustus 2023 yang akan datang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Rumah mewah peninggalan mendiang Ibu Fatmawati,  istri dari Presiden Soekarno yang sekarang didiami oleh Guruh Soekarnoputra tampak ramai dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai daerah pada Senin sore (1/8).

Rumah itu terletak di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang datang itu menamakan dirinya Front Aktivis Tanah Air (Fakta) Menggugat, Barisan Merah Putih dan Masyarakat Nusantara Bersatu. Ada juga yang datang secara individu.

Kedatangan mereka berkaitan dengan permasalahan rumah peninggalan Ibu Fatmawati yang rencananya akan dieksekusi oleh pihak pengadilan pada tanggal 3 Agustus 2023 yang akan datang.

Seperti diketahui, rumah peninggalan Ibu Fatmawati itu ramai menjadi sorotan masyarakat. Terbetik berita karena rumah tersebut akan dieksekusi pihak pengadilan dan akan diambil alih serta dikuasai oleh Ibu Susi.

Salah satu pimpinan ormas Front Aktivis Tanah Air (FAKTA) Aloysius Hieng mengatakan  kedatangan pihaknya ke rumah tersebut karena rumah Fatmawati ini penuh sejarah perjuangan bangsa. Rumah tersebut juga menjadi rumah dari sang proklamator.

“Jadi teman-teman ini dari berbagai macam elemen masyarakat ada yang dari NTT ada dari Maluku ada dari Betawi ada dari Serang, Banten banyak lagi yang mungkin pada kesempatan ini saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Dan  ini  tidak ada yang mengkoordinir, tetapi  ini solidaritas dari  teman teman yang merasa bahwa ketika bicara menyangkut rumah Fatmawati,” ujarnya.

Karena itu, dia mengatakan, adalah wajib hukumnya mempertahankan rumah tersebut agar tidak diserahkan pada siapapun maupun golongan manapun.

“Jadi rumah ini penuh historis, tempat Ibu sang proklamator ketika keluar dari istana rumah pertama yang beliau masuk adalah rumah ini disertai dengan membawa bendera Merah Putih yang sudah dijahit tangannya. Jadi atas nama masyarakat Indonesia tidak akan pernah memberikan rumah ini kepada siapapun,” ujarnya.

Sementara itu, Guruh Soekarnoputra ketika dimintai keterangannya menceritakan bahwa rumah yang disebutnya sebagai Kompleks Fatmawati ini didapat langsung dari Ibu Fatmawati Soekarno dan diberikan kepada Guruh sebagai hadiah atau hibah.

“Ketika itu, ibu menyerahkan rumah  itu kepada saya juga disaksikan oleh semua saudara saudara kandung saya,” ujar Guruh.

Karena itu, katanya, dia akan terus menjaga dan merawat rumah tersebut. “Malah ada rencana ke depannya rumah ini nantinya setelah saya tiada, saya akan jadikan rumah ini sebagai 'cagar budaya' atau museum Merah Putih. Dan saya ada membuat satu yayasan dan yayasan itulah yang nantinya akan merawat rumah ini sebagai museum Merah Putih ini kelak,” ujar Guruh.

“Jadi, sampai kapanpun saya tidak akan melepas rumah ini. Pada intinya, saya tidak akan pernah melepas rumah ini dan  akan selalu mempertahankan rumah ini,"  lanjut Guruh.

Menurut Guruh, dirinya menganggap bahwa negara ini adalah  negara Pancasila, karena itu, harus berperilaku Pancasila. “Jadi saya anggap semua rakyat Indonesia ini adalah saudara, kita semua bersaudara bila ada sesuatu atau masalah atau apalah harus diselesaikan secara kekeluargaan, itulah disebut moral Pancasila,” ujarnya.

Karena itu, Guruh sangat berterima kasih terhadap mereka yang peduli dengan datang ke rumah tersebut. “Saya sungguh amat berterima kasih kepada saudara-saudaraku sekalian yang datang dari daerah yang mempunyai empati mendukung saya karena saya paham juga bahwa saudara-saudara kita ini  bermoral Pancasila yang memprotes mereka yang hendak mengeksekusi rumah dan alam pikiran mereka  yang sudah makin jauh dari mental moral Pancasila,” jelas Guruh.

Sementara itu, kuasa hukum Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus SH, menjelaskan bahwa ada rencana rumah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Susi Angkawijaya sebagai pihak yang memenangkan perkara.

“Saya mau sampaikan dan tegaskan bahwa saya sebagai koordinator tim pengacara Mas Guruh dan beberapa elemen kami menolak surat pemberitahuan eksekusi dan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada beberapa hal yang secara hukum bertentangan dengan aturan hukum yang ada, dan kita akan terus melakukan perlawanan,” ujar Simeon. ***

--- F. Hardiman

Komentar