Breaking News

HUKUM DPP PKS Banding Atas Putusan PN Jaksel dalam Kasus Fahri Hamzah 16 Dec 2016 11:09

Article image
Presiden PKS, Sohibul Iman akan mengajukan gugatan terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Fahri Hamzah. (Foto: Islammedia.com)
DPP PKS menyebutkan putusan tersebut masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses banding, kasasi dan peninjauan kembali.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS.

DPP PKS menyebutkan putusan tersebut masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses banding, kasasi dan peninjauan kembali.

“Untuk itu, DPP PKS menyatakan banding sebagai langkah konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, melalui siaran pers, Kamis (15/12/2016) siang. Pernyataan banding itu ditandatangani Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.

PKS menyatakan, pihaknya senantiasa berpedoman pada perundangan yang berlaku di Indonesia dan AD/ART Partai dalam menangani proses permasalahan internal.

Menyikapi pembangkangan dan gugatan Fahri Hamzah, DPP PKS tetap berpegang kepada ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai.

“DPP PKS sangat menyesalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai yang seharusnya menjadi pedoman bagi semua pihak termasuk majelis hakim dalam memutuskan perselisihan internal partai politik,” ujar Sohibul.

DPP PKS mengatakan, dalam upaya memelihara penghormatan dan ketaatan terhadap hukum, hal terpenting yang harus dijaga adalah kejujuran, yang tidak boleh dinodai sedikit pun oleh syahwat untuk menang di hadapan hukum dengan segala cara.

“DPP PKS mengajak keluarga besar PKS agar meningkatkan taqarrub ilallah dan tetap fokus kepada agenda-agenda dakwah serta mempercayakan upaya hukum selanjutnya kepada pihak-pihak yang diberikan amanah oleh partai,” ujar Sohibul.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan bersyukur karena gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri menggugat keputusan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS yang memecat dirinya dari keanggotaan PKS.

"Pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan saya sebagai Anggota Partai, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI direhabilitasi," ujarnya, di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan pengadilan juga telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan di BPDO, majelis hakim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum. 

Fahri mengatakan, partai politik merupakan pilar demokrasi yang bertugas melakukan seleksi masuknya dunia privat ke dalam negara melalui jalan demokrasi. 

"Maka tidak ada pilihan bagi partai politik selain mengedepankan demokrasi dan hukum sebagai pijakan dasar dalam bekerja, dan hukum tertinggi dalam negara adalah Konstitusi di mana setiap entitasnya wajib tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

---

Komentar