HUKUM Tuntaskan 26 Perkara, OJK Sabet Penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Bareskrim Polri 17 Nov 2025 20:38
Dalam periode Januari–Oktober 2025, OJK berhasil menyelesaikan 26 perkara yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan beserta tersangka dan barang bukti.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan setelah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum di tingkat pusat dan daerah.
Penghargaan diberikan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mewakili Kabareskrim Polri, kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 di Jakarta.
Capaian ini melanjutkan rekam jejak positif OJK yang sebelumnya juga menerima penghargaan serupa selama empat tahun berturut-turut. Pada 2023 dan 2024, penyidik OJK dinilai memiliki kinerja sangat baik, sedangkan pada 2022 meraih predikat Penyidik Terbaik.
Penghargaan tahun ini menegaskan konsistensi dan efektivitas penyidikan OJK dalam menangani perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam periode Januari–Oktober 2025, OJK berhasil menyelesaikan 26 perkara yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan beserta tersangka dan barang bukti.
Rinciannya adalah 24 perkara sektor perbankan, 2 perkara sektor IKNB. Secara keseluruhan, sejak 2014 hingga 2025 OJK telah menangani 165 perkara, terdiri dari: 138 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dab 22 perkara IKNB.
OJK menekankan bahwa capaian ini tidak terlepas dari strategi kolaboratif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas proses penyidikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Saat ini OJK memiliki 33 penyidik aktif, terdiri dari 20 penyidik Kepolisian dan 13 penyidik PNS.
Sepanjang 2025, OJK juga memperkuat koordinasi dan edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di tujuh wilayah, yakni Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Melalui penguatan penegakan hukum yang berkelanjutan, OJK meyakini stabilitas sistem keuangan dapat dijaga di tengah meningkatnya risiko eksternal. Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.***
--- Sandy Javia
Komentar