HUKUM Gelar Sidang Secara E-Litigasi, PN Solo Tolak Eksepsi Jokowi dalam Gugatan Citizen Lawsuit 09 Dec 2025 23:31
"Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka,” ujar Taufiq.
SOLO, IndonesiaSatu.co-- Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan putusan sela dalam sidang gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit, Selasa (9/12/2025).
Perkara dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara tersebut, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I. Sementara Tergugat II yakni Rektor UGM, Prof. Ova Emilia; Tergugat III yakni Wakil Rektor UGM, Prof. Wening, dan Tergugat IV yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Majelis hakim memutuskan:
Pertama, menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat terkait kewenangan absolut.
Kedua, menyatakan PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Ketiga, memerintahkan para pihak melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
Keempat, menangguhkan penentuan biaya perkara hingga putusan akhir dibacakan.
Sidang Digelar Secara E-Litigasi
Sidang tersebut digelar secara e-litigasi sehingga para pihak tidak hadir secara langsung.
Humas PN Solo, Subagyo, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025) dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat.
“Para penggugat diminta mengunggah bukti surat bermeterai sebelum tanggal persidangan. Pada sidang 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, bukti harus dibawa lengkap dengan pembanding,” kata Subagyo usai persidangan, melansir Kompas.com
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan putusan sela tersebut sebagai kemajuan signifikan dalam membuka ruang transparansi bagi publik.
“Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka,” ujar Taufiq.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan mengikuti proses selanjutnya,” kata Irpan.
--- Guche Montero
Komentar