Breaking News

KEUANGAN Satgas PASTI Ingatkan Publik soal Penipuan Berbasis AI, 776 Aktivitas Ilegal Dibongkar 17 Nov 2025 20:18

Article image
Satgas menilai perkembangan AI tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku kriminal untuk menyasar korban melalui manipulasi suara dan wajah dengan akurasi tinggi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk voice cloning dan deepfake yang semakin canggih dan sulit dibedakan dari interaksi asli.

Satgas menilai perkembangan AI tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku kriminal untuk menyasar korban melalui manipulasi suara dan wajah dengan akurasi tinggi.

Satgas PASTI menjelaskan dua modus penipuan yang kini paling sering muncul. Pertama, Tiruan Suara (Voice Cloning). Pelaku meniru suara teman, keluarga, atau kolega korban menggunakan rekaman pendek. Dengan suara yang sangat mirip, pelaku meminta uang atau informasi pribadi seolah-olah berasal dari orang yang dikenal.

Kedua, Tiruan Wajah (Deepfake). Teknologi AI memungkinkan penciptaan video palsu dengan wajah dan ekspresi seseorang secara meyakinkan. Pelaku memanfaatkannya untuk memperdaya korban melalui video call atau pesan visual.

Satgas menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi silang, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta berhati-hati terhadap pesan suara dan video yang tampak tidak wajar meskipun terlihat berasal dari orang terdekat.

Blokir 776 Aktivitas Ilegal

Dalam laporan terbarunya, Satgas PASTI mengungkap pemblokiran terhadap 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 611 situs/aplikasi pinjaman online ilegal, 96 tawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahi aturan perlindungan data pribadi, 9 tawaran investasi ilegal yang memanfaatkan modus impersonation, penipuan kerja paruh waktu, dan skema investasi palsu.

Satgas menegaskan bahwa tren penipuan daring makin mengkhawatirkan karena pelaku memanfaatkan kemiripan identitas digital resmi milik entitas berizin.

Upaya pemberantasan keuangan ilegal diperkuat melalui kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Satgas PASTI sejak awal 2025. Di saat yang sama, Kementerian Agama RI mulai melakukan patroli siber atas konten umrah dan haji yang melanggar aturan, seperti “umrah backpacker”, jual beli visa, hingga jual SISKOPATUH. Patroli dilakukan sebagai bentuk penegakan UU No. 8/2019.

Saat ini Satgas PASTI didukung empat lembaga: Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian RI, BSSN, Kementerian Agama RI.

Satgas PASTI mencatat total 14.005 entitas keuangan ilegal telah dihentikan dari 2017 hingga 12 November 2025, meliputi: 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjaman online ilegal/pinpri, 251 gadai ilegal. Jumlah tersebut menunjukkan maraknya aktivitas ilegal yang terus berevolusi memanfaatkan ruang digital.

Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 343.402 laporan penipuan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Dari laporan tersebut, terdapat 563.558 rekening terkait penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir. Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang sudah berhasil diamankan melalui pemblokiran sebesar Rp386,5 miliar.

Masyarakat diminta melapor apabila menerima tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan melalui: sipasti.ojk.go.id, Telepon 157, WhatsApp 081157157157, Email konsumen@ojk.go.id. ***

--- Sandy Javia

Komentar