Breaking News

REGIONAL Perda Minuman Beralkohol Tradisional TTU Disahkan, Ini 7 Anggota DPRD Perumus 30 Dec 2025 22:45

Article image
Bapempeda TTU melakukan Rapat Harmonisasi Perda Kanwil Hukum dan HAM NTT. (Foto: Ist)
Setelah pengesahan Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional, Bapemperda TTU akan melanjutkan dua rancangan perda inisiatif DPRD TTU pada tahun 2026.

KEFAMENANU, IndonesiaSatu.coPertama kali dalam sejarah, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang I pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yang berakhir pada Senin, 29 Desember 2025.

Salah satu perda yang paling menyita perhatian publik adalah Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional—sebuah regulasi yang dinilai sebagai langkah berani dan progresif dalam menjawab persoalan sosial, kesehatan masyarakat, serta ketertiban umum di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste itu.

Selain perda tersebut, ada juga Perda Perubahan Status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Cendana menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Cendana.

Dua regulasi ini disusun oleh 7 anggota DPRD TTU yang tergabung dalam Bapemperda TTU. Bapemperda adalah singkatan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yaitu alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang bersifat tetap dan bertugas merencanakan, menyusun, serta memproses rancangan Peraturan Daerah (Perda) agar sesuai dengan program prioritas DPRD dan Pemerintah Daerah.

Fungsi utamanya adalah menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda), mengharmonisasi Raperda, mengawasi pembahasan, serta melakukan kajian terhadap Perda. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU, Robertus Salu, S.H. M.H. kepada wartawan mengungkapkan, Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional lahir berdasarkan kondisi masyarakat Kabupaten TTU.

"Sopi ini erat sekali kaitannya dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat TTU. Selain itu, sopi ini adalah lambang persahabatan dan penghormatan dalam berbagai tatanan adat orang TTU," ungkap Robert.

Untuk menyusun perda tersebut, 7 anggota DPRD TTU tersebut rajin turun ke bawah menjemput aspirasi dari petani sopi, berdiskusi dan menerima masukan dari praktisi hukum, melakukan kajian dan harmonisasi bersama, yang berujung pada lahirnya regulasi ini.

Adapun 7 orang DPRD utusan Fraksi yang terlibat dalam penyusunan Bapemperda TTU:

  1. Robert Salu, SH, MH. Robert menjabat sebagai Ketua Bapemperda TTU. Ia adalah aktivis dan pengacara yang terpilih dari Dapil II TTU. Robert tergabung dalam Fraksi Indonesia Maju, kader Partai Perindo.
  2. Maria Filiana Tahu, S.Sos, M.Hum. Filiana menjabat Wakil Ketua Bapemperda TTU. Ia adalah aktivis perempuan, dosen, pendiri YABIKU. Ia terpilih dari Dapil I, bagian dari fraksi Gerindra.
  3. Veronika Lake, S.ST, MM. Veronika adalah anggota Bapemperda TTU utusan Fraksi PDI Perjuangan. Veronika bergiat dalam aktivitas sosial dan pemberdayaan berbasis jaringan. Ia terpilih dari Dapil V TTU.
  4. Yosef P. M. Usfunan, SH. Yosef adalah anggota Bapemperda utusan dari Fraksi Amanat Nurani. Ia terpilih dari Dapil III, pengurus PAN TTU. Yosef bergerak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  5. Christoforus Boy Battu. Ia adalah anggota Bapemperda utusan dari Fraksi Golkar Solidaritas. Sekarang pria yang akrab dipanggil Boy ini adalah Bendahara DPD Partai Golkar TTU. Boy terpilih dari Dapil I.
  6. Candra Grendi Anin, SE. Candra berlatarbelakang pengusaha, dan terpilih dari Dapil V. Ia adalah utusan Fraksi PKB.
  7. Brando Sonbiko. Brando adalah mantan kepala desa yang menjabat DPRD Dua Periode dari Partai Nasdem. Ia berasal dari Dapil IV.

Setelah pengesahan Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional, Bapemperda TTU akan melanjutkan beberapa rancangan perda inisiatif DPRD TTU pada tahun 2026.

Kehadiran Perda Sopi dari sisi ekonomi menjamin sopi sebagai sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di TTU untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak. Dengan berlakunya Perda ini, masyarakat yang memproduksi sopi tidak perlu lagi merasa takut terhadap penggeledahan maupun penyitaan.

“Apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD TTU yang terus mendorong hingga Perda tersebut dapat ditetapkan,” tutup Robert.

Komentar