KEUANGAN OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Pidana di Sektor Jasa Keuangan 22 Jan 2026 06:30
JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
PKS tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.
Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi OJK dengan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penyidikan yang dijalankan OJK.
“Dengan adanya KUHP baru dan KUHAP baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, terutama dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.
Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI.
Sementara itu, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS tersebut sebagai wujud komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan OJK dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi penegakan hukum.
“PKS ini semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Asep.
Asep juga menekankan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan di era digital, termasuk munculnya berbagai modus baru yang melibatkan instrumen berbasis teknologi seperti aset kripto.
Sebagai catatan, sepanjang periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan kinerja yang konsisten. Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, terdiri atas 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.
Pembaruan PKS ini bertujuan memastikan pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan optimal serta selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Melalui kerja sama tersebut, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Ruang lingkup PKS juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi, serta pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan. ***
--- Sandy Javia
Komentar