HUKUM MK Gelar Sidang Perbaikan Uji UU Minerba 21 Jan 2026 23:48
Pemohon menilai bahwa pertambangan mineral dan batubara merupakan sektor strategis yang seharusnya dikuasai negara, salah satunya melalui kepemilikan mayoritas saham oleh BUMN.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perbaikan Permohonan untuk permohonan Nomor 264/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu (21/1/2026), pukul 16.00 WIB.
Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Mada. Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemohon berpendapat bahwa pengaturan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU Minerba belum mencerminkan prinsip penguasaan negara secara nyata terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan mineral dan batubara.
Pemohon juga menilai bahwa pertambangan mineral dan batubara merupakan sektor strategis yang seharusnya dikuasai negara, salah satunya melalui kepemilikan mayoritas saham oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tidak adanya pengaturan mengenai batas minimum kepemilikan negara dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (8/1/2025) lalu, Majelis Panel yang dpimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan agar Pemohon mempelajari permohonan-permohonan yang pernah diperiksa serta putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dalam menyusun permohonan yang lebih baik.
Selain itu, Pemohon juga diminta berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang. Majelis menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang harus disusun sesuai sistematika yang telah ditentukan, mulai dari uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan, hingga perumusan petitum secara jelas dan terstruktur.
---Hendrik Penu
Komentar