Breaking News

HUKUM MK Gelar Sidang Perkara Uji Materi UU Advokat 20 Jun 2025 23:22

Article image
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto selaku Ahli yang dihadirkan Presiden saat akan memberikan keterangannya selaku Ahli pada sidang pengujian Undang-Undang Advokat, diruang sidang pleno MK. (Foto: Ist)
Pihak Terkait yang dihadirkan dalam perkara ini yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Ahli yang dihadirkan Presiden di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait, Ahli Presiden, dan Ahli Pemohon, pada Jumat (20/6/2025). Pihak Terkait yang dihadirkan dalam perkara ini yaitu Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Ahli yang dihadirkan Presiden di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto selaku Ahli yang dihadirkan Presiden di persidangan mengatakan, Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak melarang pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara, tetapi yang dilarang ialah pimpinan organisasi advokat menjabat sebagai pimpinan partai politik (parpol). Sebab, konflik kepentingan dari pejabat negara yang berasal dari pimpinan organisasi advokat lebih rendah dibandingkan dari pimpinan parpol.

“Tidak cukup banyak konflik kepentingan pejabat negara yang berasal dari advokat itu untuk mempengaruhi organisasi advokat. Berbeda dengan kepentingan yang sangat nyata ketika pimpinan organisasi advokat itu berasal dari partai politik,” ujar Agus.

Agus menuturkan, larangan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat didasarkan pada logika hukum tata negara bahwa jabatan pengurus organisasi profesi bersifat strategis dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika dijabat oleh individu yang aktif dalam struktur parpol.

Potensi konflik kepentingan akibat dari pimpinan organisasi advokat yang berafiliasi pada parpol lebih tinggi dibandingkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara karena jabatan sebagai pimpinan parpol secara inheren membawa misi ideologis dan kepentingan politik tertentu ke dalam organisasi advokat yang bisa bertentangan dengan independensi profesi advokat.

Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara dalam hal ini menteri atau setingkat menteri yaitu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Menurut Agus, yang bersangkutan tidak bertindak sebagai pemegang otoritas tunggal di DPN Peradi. Sebab, sesuai dengan pemaknaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang menegaskan bahwa organisasi advokat dipimpin secara kolegial, maka segala keputusan dan tindakan organisasi dilakukan oleh seluruh pengurus DPN Peradi.

Selain itu, berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, tidak melarang pejabat negara merangkap sebagai pengurus organisasi profesi.

Organisasi advokat bukan merupakan organisasi yang dibentuk dan dijalankan dengan dibiayai dari APBN dan/atau APBD, melainkan dibiayai secara mandiri oleh para pengurus organisasi.

Sementara itu, Ikadin yang diwakili kuasa hukumnya I Made Agus Rediyudana menyampaikan, jabatan pimpinan organisasi advokat tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, karena tugas dan kewenangan organisasi advokat memiliki kekhususan yang berbeda dan tidak dimiliki oleh pejabat negara.

Advokat yang menjadi pimpinan organisasi advokat dan kemudian diangkat presiden menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Kendati demikian, advokat yang diangkat menjadi pejabat negara tidak menghilangkan statusnya sebagai advokat. Larangan tidak boleh melaksanakan profesi advokat tersebut diterjemahkan dalam surat permohonan cuti dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon tidak jadi mengajukan Ahli. Sehingga sidang hari ini merupakan sidang yang terakhir sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan terhadap permohonan Pemohon.

 ---R.Kono

Komentar