Breaking News

KEUANGAN OJK Umumkan Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital 22 Jan 2026 06:21

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Friderica menyatakan pengembalian dana tersebut menjadi bukti nyata kerja sama OJK dengan kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit diprediksi modusnya,” ujar Friderica.

Menurutnya, kejahatan keuangan digital saat ini bersifat lintas negara sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi multipihak. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Selain itu, love scam juga masih menjadi modus yang sering terjadi, termasuk di Indonesia.

Dalam penanganan kasus scam, Friderica mengakui terdapat sejumlah tantangan, mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, hingga optimalisasi pengembalian dana.

Sementara itu, Mahendra Siregar menegaskan upaya pengembalian dana korban scam merupakan bentuk komitmen OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Kejahatan ini terus berkembang sehingga harus selalu diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban scam yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diblokir dan dikembalikan.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.

Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Adapun total dana yang berhasil diblokir sepanjang periode tersebut mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan IASC maupun pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut.***

--- Sandy Javia

Komentar