Breaking News

REGIONAL Serahkan LKPD Provinsi NTT kepada BPK Perwakilan NTT, Gubernur Melki: Ini Kewajiban Konstitusional 26 Mar 2025 22:31

Article image
Gubernur dan Wakil Gubernur NTT saat menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan NTT. (Foto: Ist)
"Penyerahan LKPD merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi NTT," kata Gubernur Melki.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024.

Acara penyerahan yang berlangsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (25/3/2025) itu, diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengatakan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional untuk memberikan gambaran akurat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

"Bersama Wakil Gubernur NTT, Sekda NTT dan juga jajaran, kami menyerahkan LKPD ini. LKPD ini disusun dan dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan melalui pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” Ujar Gubernur Melki sembari menyampaikan terima kasih karena bisa memenuhi amanah konstitusi.

Gubernur berharap, dengan pendampingan BPK, Pemprov NTT dapat memberikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan taat azas.

"Karena prinsip kami jelas, yakni kita saling mendukung. Dan apabila ada yang kurang, kita saling benahi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Penyerahan LKPD merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi NTT," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu,

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro mengapresiasi komitmen Gubernur NTT beserta jajaran yang telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tepat waktu.

Triyantoro mengatakan, LKPD harus disampaikan oleh Kepala Daerah; baik Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta jajaran yang sudah mengunjungi BPK dan menyerahkan dokumen LKPD ini kepada kami tepat waktu,” kata Triyantoro.

Triyantoro menjelaskan, tujuan pemeriksaan laporan keuangan di antaranya untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), di mana secara keseluruhan menilai kepatuhan pengelolaan keuangan daerah terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami tentu akan melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme. Oleh karena itu, saya minta dukungan penuh Bapak Gubernur NTT dan jajaran serta kerja samanya terhadap segala pemeriksaan ini,” ujar Triyantoro.

Triyantoro menambahkan, melalui laporan keuangan yang baik, sudah tentu BPK akan memberikan penilaian yang baik pula.

"Harapannya, Pemerintah Provinsi NTT nantinya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2024," kata Triyantoro.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati; Sekda Provinsi NTT, Kosmas D. Lana; Asisten Administrasi Umum, Samuel Halundaka; Inspektur Provinsi NTT, Stefanus Halla; Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh; serta jajaran pejabat BPK Perwakilan Provinsi NTT.

--- Guche Montero

Komentar