Breaking News

BERITA Soroti Tingkah Kepala Kajari Maumere, TPDI: Jaksa Agung Jangan Tempatkan Pimpinan yang Berwatak Preman dan Arogan 19 Sep 2021 07:00

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
"Tindakan yang diperlihatkan Fahmi jelas mencoreng wajah Jaksa Agung dan Kejati NTT beserta seluruh insan ASN di Sikka," tegas Petrus.

 

MAUMERE, IndonesiaSatu.co-- Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fahmi, SH, disebut-sebut telah melakukan tindakan persekusi, intimidasi, fitnah hingga ajak duel melawan Kepala Dinas Kesehatan Sikka, Petrus Herlemus, di Ruang Kerja Kajari Sikka, pada Selasa (13/9/2021), untuk sesuatu sebab yang belum diketahui atau belum dijelaskan secara jujur dan terbuka.

Peristiwa tersebut sontak menjadi konsumsi pemberitaan dan tanggapan publik, di antaranya datang dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan pers kepada media ini, Sabtu (18/9/2021) mengatakan bahwa peristiwa tersebut mengagetkan publik Sikka, karena di luar tata krama, etika, adat-istiadat Sikka dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Tepatnya, dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat 'tercela' dalam pandangan moralitas seorang pejabat penegak hukum, apapun permasalahnnya dengan pihak lain," sorot Petrus.

Apalagi, lanjutnya, peristiwa itu sudah merendahkan martabat Kejaksaan dan mencoreng wajah Jaksa Agung yang semakin bopeng akibat arogansi oknum-oknum Jaksa di daerah, serta merendahkan wibawa ASN di Sikka.

"Rendahnya moralitas di kalangan Pejabat dan Penegak Hukum di daerah, tidak hanya terjadi dalam membangun relasi sosial dengan warga masyarakat, tetapi juga dalam tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan terhadap masyarakat kecil pencari keadilan, entah berujung dengan pemerasan, suap, gratifikasi, dan lain-lain yang sudah menjadi rahasia umum," ujar Petrus.

Harus Dicopot

Menurut Petrus, kasus Fahmi versus Petrus Herlemus, patut disebut sebagai 'celaka 13' karena tempusnya pada tanggal 13 September 2021, pukul 07.45 WIT, entah mimpi buruk apa yang terjadi sehingga Fahmi, pagi-pagi sudah kalap dan memerintahkan anak buahnya menelpon Petrus Herlemus selaku Kadis Kesehatan Sikka untuk datang menemui Fahmi di ruang kerja Kajari Sikka.

Petrus menyebut, menurut pemberitaan di media bersumber dari penjelasan Petrus Herlemus, bahwa ketika dirinya masuk ke ruangan Fahmi, sambil memberi salam hormat, seketika itu Fahmi langsung naik pitam dengan suara keras membentak, memaki dengan kata-kata kasar, sangat tidak pantas (norak), hingga mengajak duel dengan Petrus Herlemus, namun Petrus Herlemus tetap tenang dan menghadaapi dengan akal sehat.

"Sikap Fahmi, sangat disayangkan dan sangat tidak patut untuk dilakukan oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri. Jangan karena Kejaksaan Negeri merupakan satu-satunya pelaksana kekuasan negara di bidang penuntutan (dominus litis), di daerah hukumnya (Kabupaten/Kota), lantas Kajari boleh bertindak sewenang-wenang, congkak dan tidak menghargai budaya kerja sesama pejabat di Sikka," sentil Petrus.

Bukan Tempat bagi Pejabat Berwatak Preman

Menurut Advokat Peradi ini, tongkat komando, logo, lambang di dada dan bintang kaleng warna kuning atau kuningan di pundak, tidak boleh dimaknai untuk memberi bobot seorang Kajari menjadi congkak, merasa diri lebih hebat dari yang lain dan berperilaku sebagai jagoan preman pasar (berwatak preman), melainkan dimaksudkan untuk mengabdi, mengayomi dan melayani rakyat.

"Peristiwa ini Fahmi harus menjadi yangbterakhir di Sikka, apalagi pemanggilan Petrus Herlemus, hanya melalui telepon seluler, jelas sebagai tindakan sewenang-wenang, di luar prosedur urusan pro justisia, karena Petrus Herlemus bukan bawahan Fahmi dan tidak sedang tersangkut perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka," kata Advokat Senior asal Sikka ini.

Karena itu, kata dia, pemanggilan terhadap Petrus Herlemus atau siapapun pejabat Sikka di luar urusan pro justisia, harus melalui mekanisme KUHAP dan UU Kejaksaan atau setidak-tidaknya menurut tata krama yang baik, atas izin dari Bupati Sikka, karena dilakukan pada jam kerja dan terhadap bawahan Bupati Sikka.

"Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT harus memperhatikan pola rekrutmen penempatan Kajari-Kajari di NTT agar terhindar dari kesalahan menempatkan Kajari yang berwatak preman pasar sebagaimana yang disebut-sebut dilakukan Fahmi terhadap Petrus," tegas Petrus.

Petrus beralasan, Kajari Sikka Fahmi harus dicopot, karena tindakannya itu dapat dikategorikan sebagai main hakim sendiri, berpotensi menjadi tindak pidana, terlebih-lebih melakukan aksi premanisme yang merendahkan martabat Kejaksaan RI.

"Tindakan yang diperlihatkan Fahmi jelas mencoreng wajah Jaksa Agung dan Kejati NTT beserta seluruh insan ASN di Sikka," tegasnya.

--- Guche Montero

Komentar