HUKUM Suami Dikriminalisasi, Istri Gugat Frasa “yang Tanpa Hak” dalam KUHP 27 Apr 2026 14:03
Seorang ibu rumah tangga, Sri Wahyuni, mengajukan permohonan pengujian Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Sidang uji materiil terhadap ketentuan narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi. Seorang ibu rumah tangga, Sri Wahyuni, mengajukan permohonan pengujian Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sidang pendahuluan perkara Nomor 135/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (23/4/2026) dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon menyoroti frasa krusial dalam pasal, yakni “yang tanpa hak”, yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.
Kuasa hukum Sri Wahyuni, Jovi Andrea Bachtiar dan Stefano Gilbert Rumagit, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah berdampak langsung pada kehidupan kliennya. Suami Pemohon, Tatang Sutarlan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang setelah kedapatan menyimpan koper berisi narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram.
Menurut kuasa hukum, koper tersebut bukan milik Tatang, melainkan titipan dari kerabat, Usman Sitorus. Fakta bahwa isi koper tidak diketahui oleh Tatang menjadi dasar keberatan Pemohon terhadap penerapan pasal tersebut.
“Frasa ‘tanpa hak’ membuka ruang tafsir yang sangat luas, sehingga aparat penegak hukum dapat menjerat seseorang tanpa mempertimbangkan unsur kesengajaan,” ujar Stefano dalam persidangan.
Kasus ini bermula saat aparat dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan melakukan penggeledahan di rumah Pemohon dan menemukan narkotika di dalam koper yang disimpan oleh suaminya. Sejak saat itu, Tatang ditahan dan terancam hukuman berat, mulai dari penjara belasan tahun hingga pidana mati.
Sri Wahyuni mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai istri karena kehilangan sumber nafkah. Ia menilai, ketidakjelasan norma hukum dalam pasal tersebut telah berdampak langsung pada hak hidup layak keluarganya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menafsirkan ulang frasa “yang tanpa hak” menjadi “yang sengaja dengan maksud”. Perubahan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa hanya pihak yang benar-benar memiliki niat dan kesadaran yang dapat dipidana.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan provisi agar MK merekomendasikan keringanan hukuman terhadap suaminya yang kini tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
Majelis hakim memberikan sejumlah catatan penting. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 serta menelusuri maksud awal pembentuk undang-undang terkait pasal tersebut.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan pentingnya memperjelas apakah yang diuji adalah keseluruhan norma atau hanya frasa tertentu. Ia juga meminta Pemohon menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan kausalnya.
Menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Batas akhir penyerahan ditetapkan pada 6 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan perbaikan tersebut sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai penerapan hukum narkotika di Indonesia, khususnya terkait batas antara kelalaian dan kesengajaan dalam tindak pidana.
--- Redem Kono
Komentar