Breaking News

HUKUM Terkait Dana Rp 27 Miliar pada Kasus BTS 4G, TPDI: Waspada Jebakan 17 Jul 2023 17:16

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus. (Foto: tangkapan layar RKN Media)
"Maka status uang Rp 27 Miliar itu sulit diterima untuk recovery, kecuali hanya bisa dijadikan Barang Bukti," kata Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Advokat Maqdir Ismail selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irwan Hermawan (IH) dalam perkara korupsi Menara BTS 4G Kominfo, pada Jumat (14/7/2023) menyerahkan uang senilai Rp 27 Miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagai recovery untuk mengurangi beban tangung jawab IH akibat kejahatan korupsi proyek Menara BTS 4G.

Terkait hal itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberi tanggapan menohok dalam bentuk 'alarm' sebagai upaya jebakan 'Batman.'

Dalam keterangan resmi kepada media ini, Minggu (16/7/2023), Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan bahwa penyerahan uang sebesar Rp 27 Miliar itu kemudian menjadi kontroversial, karena Maqdir Ismail sebelumnya mendeclare bahwa pihaknya telah kedatangan seseorang dengan inisial S, namun identitasnya belum diketahui, lalu menyerahkan uang Rp 27 Miliar guna membantu mengurangi beban recovery, yang menjadi tanggung jawab IH.

"Di mata Penyidik dan Penuntut Umum, pengembalian uang Rp 27 Miliar sebagai recovery, bisa menimbulkan persoalan hukum; karena pada saat yang sama Kejagung tengah melakukan penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi Menara BTS 4G dan penyelidikan dugaan obstruction of justice. Maka status uang Rp 27 Miliar itu sulit diterima untuk recovery, kecuali hanya bisa dijadikan Barang Bukti," kata Petrus.

Berdasarkan kesaksian IH, lanjut Petrus, uang Rp 27 Miliar yang menjadi obyek penyelidikan obstruction of justice di Kejagung, bersumber dari para vendor yang IH kumpulkan hingga mencapai Rp 243 Miliar, dan Rp 27 Miliar diberikan kepada seseorang bernama Dito untuk menutup perkara dugaan korupsi Menara BTS 4G, yang saat ini dalam penyelidikan Kejagung.

Bukti Petunjuk

Menurut Petrus, peristiwa di mana Maqdir Ismail menerima dan mengantarkan uang senilai Rp 27 Miliar kepada Kejagung dengan kemasan sebagai recovery atas tanggungan IH, maka Maqdir Ismail patut diduga sedang mencoba "menyamarkan" uang Rp 27 Miliar yang bakal menjadi Barang Bukti perkara obstruction of justice sebagai kejahatan berlanjut, yang masih dalam penyelidikan Kejagung.

"Hal ikhwal pengembalian uang Rp 27 Miliar oleh seseorang dengan inisal S dimaksud, bisa dijadikan Bukti Petunjuk oleh Kejagung, karena ada perbuatan atau kejadian persesuaian antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yaitu ada aliran uang senilai Rp 27 Miliar dari IH untuk menutup perkara, kemudian ada uang dengan jumlah yang sama (Rp 27 Miliar) dikembalikan oleh seseorang lewat Maqdir Ismail dengan alasan untuk merecovery tanggungan IH dalam perkara korupsi BTS 4G," ujar Petrus.

Advokat PEREKAT NUSANTARA itu berdalil, di situ Penyelidik Kejagung mendapat tambahan alat bukti berupa "petunjuk" guna memperkuat dugaan bahwa peristiwa obstruction of justice telah terjadi.

"Karena itu, uang pengembalian senilai Rp 27 M dari Maqdir Ismail bisa disita oleh Kejagung guna kepentingan penyelidikan perkara dugaan obstruction of justice dengan obyeknya uang Rp 27 Miliar," tegas Petrus.

Untuk Pencucian Uang

Petrus menegaskan, pada aspek yang lain, uang Rp 27 Miliar yang diantarkan Maqdir Ismail kepada Kejagung pada 14 Juli 2023, diduga kuat sebagai uang hasil kejahatan korupsi Menara BTS 4G, yang digunakan oleh IH dalam rangka mengamankan uang hasil korupsi senilai Rp 8,3 triliun yang sedang mereka cuci melalui upaya obstrucrion of justice.

"Oleh karena upaya menutup perkara korupsi Menara BTS 4G di Kejagung nampaknya 'gagal' dieksekusi oleh IH, dkk, malah yang terjadi adalah muncul perkara baru, obstruction of justice, maka uang Rp 27 Miliar yang diterima Maqdir Ismail itu diduga mau dicuci dan dikemas sebagai recovery demi kepentingan IH dalam perkara korupsi Menara BTS 4G," kata Petrus.

Jika itu yang terjadi, tegas Petrus, maka perkara dugaan obstruction of justice dengan uang Rp 27 Miliar, otomatis akan ditutup dengan alasan tidak ada bukti aliran dana.

Pasalnya, uang Rp 27 Miliar yang disebut-sebut ternyata merupakan uang untuk recovery tanggung jawab IH dalam perkara korupsi Menara BTS 4G.

"Karena itu, Kejagung harus mencermati dan jangan sampai terjebak dalam jebakan 'Batman' Maqdir Ismail, karena ketika Kejagung menerima uang Rp 27 Miliar sebagai budi baik seseorang membantu IH untuk recovery, maka penyelidikan dugaan obstruction of justice akan berujung dengan penghentian penyidikan," dalil Petrus.

Apalagi, lanjut Petrus, target para tersangka adalah ingin mengamankan uang hasil korupsi tanpa harus mencuci dengan cara sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mereka berharap cukup dengan uang Rp 27 Miliar melalui upaya obstruction of justice, maka uang hasil korupsi sebesar Rp 8,3 triliun tidak akan disentuh Aparat Penegak Hukum dan uang Rp 8,3 triliun sebagai kerugian negara akan aman dikorupsi," tandas Petrus.

--- Guche Montero

Komentar