Breaking News

HUKUM UU Tipikor Telah Beri Batasan Jelas Kewenangan KPK 24 Mar 2026 23:15

Article image
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. (Foto: Ist)
Dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “tindak pidana korupsi” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 19/2019 adalah dalil yang tidak berdasar.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Ketentuan norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019) mengatur pengertian dan ruang lingkup tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.

Oleh karena itu, norma a quo telah memberikan batasan yang jelas dan pasti, sehingga telah memberikan kepastian hukum.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026). Permohonan diajukan Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III). Para Pemohon mengujikan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa “tindak pidana korupsi” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 19/2019 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Bukan Kewenangan Mahkamah

Terkait dengan inkonstistusionalitas frasa “tindak pidana korupsi” dalam norma Pasal 6 huruf e UU 19/2019, Mahkamah berpendapat apabila hal tersebut dikaitkan dengan petitum para Pemohon yang memohon agar frasa tersebut dimaknai terbatas hanya pada tindak pidana yang diatur dalam Bab II UU Tipikor, maka sejatinya hal tersebut berkenaan dengan rumusan norma hukum pidana.

“Apabila Mahkamah menambahkan atau mengubah rumusan norma yang semula merupakan jenis/kategori tindak pidana korupsi kemudian diubah menjadi jenis/kategori tindak pidana bukan korupsi, menurut Mahkamah hal tersebut merupakan kebijakan pemidanaan (criminal policy) yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk merumuskan, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang. Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016,” sebut Daniel.

Kehilangan Objek

Kemudian mengenai inkonstitusionalitas frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, Mahkamah kembali menyatakan telah memutus dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karena itu, objek permohonan yang diajukan para Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon a quo adalah kehilangan objek,” sebut Daniel. 

Amar Putusan

Atas pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah dalam Amar Putusan menyatakan, permohonan para Pemohon sepanjang pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU/31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterima.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

--- Redem Kono

Komentar