HUKUM Wakil Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Uji Konstitualitas MBG 11 Mar 2026 21:23
Seluruh permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan pengaturan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pemeriksaan untuk tiga permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Rabu (11/3/2026).
Ketiga permohonan dimaksud, yakni Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Seluruh permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan pengaturan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026, khususnya terkait dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan mengatakan DPR dan Pemerintah mengajukan permohonan penundaan karena belum siap. Oleh karena itu, Majelis Hakim sepakat memberikan kesempatan kepada DPR dan Pemerintah pada sidang berikutnya untuk menyampaikan keterangan.
“Hari dan tanggal belum bisa dipastikan karena diatur terlebih dahulu MK, ada libur panjang yang harus menata ulang jadwal,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, terdapat tiga perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan terkait anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pertama diajukan oleh Reza Sudrajat yang merupakan seorang guru honorer untuk Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Reza menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU APBN 2026 karena menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional.
Menurut Pemohon, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN sehingga tidak memenuhi mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Permohonan kedua, yakni Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, seorang dosen. Ia mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) beserta penjelasannya yang dinilai belum secara tegas menjamin kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan.
Pemohon juga menilai pengelompokan program MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan esensial pendidikan, seperti kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset.
Sementara itu, Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara yang juga menguji Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Para Pemohon berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena memasukkan pendanaan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pembiayaan fungsi inti pendidikan seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
--- Redem Kono
Komentar