HUKUM Sengkarut Korporasi di Badan Gizi: Dari Mark-Up Motor Listrik hingga Sepatu, Negara Rugi Triliunan 03 Jun 2026 22:07
Jaksa menemukan modus di mana yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata tidak memenuhi syarat. Yayasan tersebut sengaja didirikan dan terafiliasi langsung dengan DH, SS, dan LP sebagai sarana mengeruk keu
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Kejaksaan Agung mengendus praktik lancung dalam pengelolaan program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola anggaran jumbo tersebut untuk tahun anggaran 2025-2026.
"Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut bukan orang sembarangan. Mereka adalah DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Kongkalikong Lewat Portal Mitra
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya didesain untuk mendongkrak Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah. Pemerintah bahkan menggelontorkan dana fantastis dari APBN: Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Aturannya, program ini wajib dikelola secara swakelola oleh yayasan di tiap-tiap sekolah.
Namun, alih-alih sampai ke piring anak sekolah, dana tersebut diduga kuat berbelok ke kantong para pejabat BGN. Jaksa menemukan modus di mana yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata tidak memenuhi syarat. Yayasan tersebut sengaja didirikan dan terafiliasi langsung dengan DH, SS, dan LP sebagai sarana mengeruk keuntungan.
Agar lolos verifikasi, DH dan SS diduga mengintervensi sistem dengan memberikan 'atensi khusus' pada Portal Mitra BGN. Lewat kongkalikong ini, yayasan-yayasan tersebut mengeruk insentif hingga miliaran rupiah per hari, atau menyentuh angka triliunan rupiah per tahun.
Embat Pengadaan: Dari Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Gaya korupsi para tersangka terbilang rakus. Tak cuma bermain di ceruk insentif yayasan, mereka juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan barang dan jasa. Imbasnya, spesifikasi barang sengaja diatur tak sesuai kebutuhan lapangan dan harganya digelembungkan (mark-up).Berdasarkan dokumen penyidikan, berikut daftar proyek yang menjadi bancakan para tersangka:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik: Bernilai Rp1,03 triliun yang dialirkan ke PT YAT. Belakangan diketahui vendor ini bodong karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu: Ditemukan adanya ketidaksesuaian ketentuan dan indikasi mark-up.
- Pengadaan 31.994 unit tablet: Ditemukan adanya ketidaksesuaian ketentuan dan indikasi mark-up.
- Pengadaan 5.400 unit Televisi 75 Inci: Proyek yang dipaksakan, tidak sesuai ketentuan, dan harganya digelembungkan.
Atas perbuatan lancung ini, Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan kini tengah menghitung total kerugian negara secara pasti akibat pemborosan logistik yang tidak mendukung operasional pemenuhan gizi anak sekolah ini. ***
--- Sandy Javia
Komentar