Breaking News

HUKUM Kasus Gregorius Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring Operasi Tangkap Tangan 24 Oct 2024 10:32

Article image
Gregorius Ronald Tannur. (Foto: Jawa Pos)
Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Kasus hukum kasus pembunuhan yang melibatkan putera seorang anggota DPR asal NTT kini menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga hakim yang terlibat dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup mengenai aliran uang yang diduga diberikan oleh pengacara Ronald Tannur kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus tersebut.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) di Jakarta seperti dilansir Kompas.com.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan informasi tersebut.

“Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).

 Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap.

“Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” jelasnya. Mengenai nilai suap, Febrie menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan jumlahnya "Masih dihitung," tegasnya. ***

--- Simon Leya

Komentar