HUKUM Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso: Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Prioritas Untuk Dituntaskan 04 Jul 2025 14:56
Sugiat mengoreksi pandangan dari salah satu peserta yang mengusulkan agar LPSK ditempatkan di bawah Kementerian HAM setingkat Dirjen.
BANGKA, IndonesiaSatu.co --- Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ke-2 adalah prioritas untuk dituntaskan.
“Kemarin pimpinan Komisi XIII sudah sepakat kalau bisa pada masa sidang ini bisa dituntaskan,” kata Sugiat di hadapan para mitra dan stakeholder di aula pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025).
Komisi XIII DPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka menyerap aspirasi dari pelbagai pihak dan lembaga pelaksana yang selama ini berinteraksi langsung dengan korban dan saksi tindak pidana.
Diskusi dipandu Melati, SH anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang juga wakil daerah pemilihan Bangka Belitung. Anggota Komisi XIII yang turut menghadiri Kunker tersebut yakni Franciscus Maria Agustinus Sibarani (Partai Golkar), H. Ali Mazi SH (Partai Nasdem), H. Teuku Ibrahim, ST, MM (Partai Demokrat), Adik Sasangko (Partai Gerindra)
Dikatakan Sugiat, kunjungan kerja (Kunker) Komisi XIII DPR mengusung isu yang sama, yakni terkait penguatan LPSK.
Sugiat mengoreksi pandangan dari salah satu peserta yang mengusulkan agar LPSK ditempatkan di bawah Kementerian HAM setingkat Dirjen.
“Terkait status kelembagaan LPSK, sedikit kita koreksi bahwa LPSK ini adalah lembaga independen. Kalau di bawah kementerian sudah tidak independen lagi,” tegas Sugiat.
“Pasca reformasi kan kita sama-sama pahami bahwa banyak lembaga independen untuk penguatan segala macam. Terkait dengan hukum, kita punya LPSK, kita punya Komnas HAM, kita punya Komnas Perempuan dalam konteks melindungi rakyat kita dalam proses hukum,” ujar Sugiat.
Problemnya, kata Sugiat, apakah dengan status independen di bawah langsung presiden LPSK otomatis kuat? “Setelah kita evaluasi ternyata tidak. Ada banyak hal yang perlu kita perbaiki dari LPSK, seperti posisi LPSK dalam proses pro iustitia.”
Kedua, cakupan tindak pidana yang bisa kita advokasi misalnya tindak kriminal diperluas, seperti tindak pidana korupsi, pertambangan, dan kejahatan yang lain bisa masuk dalam cakupan wilayah yang bisa diadvokasi oleh LPSK.
Keberpihakan negara
Sementara itu Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Administrasi Umum, Drs. Yunan Helmi,M.Si menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi III DPR RI atas inisiatif dan komitmennya untuk mendengar suara publik dalam proses penyempurnaan kebijakan perlindungan saksi dan korban.
Menurut Hidayat Arsani, perlindungan terhadap saksi dan korban bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga mencerminkan keberpihakan negara kepada warganya yang mengalami penderitaan akibat tindak pidana. Oleh Karena itu, penyempuranaan regulasi ini harus benar-benar menjamin rasa keadilan, aksesibilitas, serta keberlanjutan pemulihan bagi para korban, khususnya mereka yang berasal dari kelompok rentan.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kebijakan dan kelembagaan perlindngan saksi dan korban sebagai bagian dari uapaya menciptakan sistem perlindungan yang responsif, iklusif, dan berkeadilan.
"Saya berharap kegiatan konsultasi publik ini dapat menjadi ruang dialog yang terbuka, konstruktf, dan bermakna bagi semua pihak, sehingga rumusan perubahan undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia," pungkas Hidayat Arsani.
11 Isu Perubahan
Wakil Ketua LPSK Dr. Iur., Antonius PS Wibowo, SH, MH dalam sambutannya menyambut baik serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya acara ini, berkat arahan dan restu dari Komisi XIII DPR-RI, dan kerja sama para stakeholder.
LPSK berharap, perubahan tersebut dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. LPSK yakin bahwa proses yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI, dengan didukung oleh seluruh stake-holders, akan dapat melahirkan undang-undang perubahan yang mampu mendukung kebutuhan perlindungan saksi dan korban, yang dapat membantu mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di Indonesia;
Anton memaparkan 11 hal/isu perubahan yang sedang digodog secara terus menerus, yaitu, pertama, perlunya penguatan kantor perwakilan LPSK di daerah.
“Kesenjangan perlindungan di tingkat daerah perlindungan saksi dan korban belum merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil dan perbatasan,” ungkap Anton.
Saat ini, kata Anton, jumlah Kanper LPSK di daerah baru dua, yaitu di Medan (Untuk wilayah kerja Aceh, Sumut, dan SUmbar), dan Yogyakarta (untuk wilayah kerja Prov. DIY dan Sebagian Jateng, yaitu Solo Raya).
“Akan segera diaktifkan tiga Kanper baru, yaitu di Kupang/NTT, Semarang/Jateng, dan Surabaya/Jawa Timur.”
Dalam waktu dekat, juga akan dibentuk kantor penghubung LPSK di beberapa wilayah, yaitu Manado, Mataram, dan Aceh.
Kedua: tindak pidana prioritas LPSK. LPSK kerap kali menghadapi kesulitan ketika menghadapi kasus yang tidak termasuk dalam jenis tindak pidana prioritas LPSK, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) serta sulit bagi LPSK untuk masuk di dalamnya.
Ketiga, subjek hukum perlindungan, khususnya informan. Subjek hukum informan, juga rentan mendapatkan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan yang bersangkutan sehingga membutuhkan perlindungan.
Keempat, perluasan hak saksi dan korban. Kelima, penambahan dan perubahan mekanisme pemberian perlindungan. Keenam, perluasan Kewenangan LPSK
Ketujuh, posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana. Kedelapan, penguatan kelembagaan LPSK melalui perubahan UU ini.
Kesembilan, penguatan kerja sama, baik dengan pemerintah pusat dan daerah maupun lembaga sejenis di berbagai negara.
Kesepuluh, peran Pemda dan peran serta masyarakat. Kesebelas, penghapusan beberapa ketentuan pemidanaan yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***
--- Simon Leya
Komentar