Breaking News

HUKUM DPR: KUHAP Baru Jawab Kekhawatiran Publik soal Reformasi Polri 06 May 2026 14:43

Article image
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Ist)
Implementasi KUHAP baru secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disusun telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut substansi KUHAP baru merupakan hasil akumulasi aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Menurutnya, sejumlah kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, telah diatur lebih ketat dalam regulasi baru tersebut.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada media IndonesiaSatu.co, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 belum memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dinilai masih lemah.

Dalam KUHAP baru, lanjutnya, sejumlah penguatan hak warga negara diperkenalkan, antara lain hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, serta pengaturan larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Regulasi tersebut juga memuat ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia juga menyoroti dimasukkannya mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” ujarnya.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang pernah dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman, sebagai ilustrasi penyelesaian perkara yang dapat mengacu pada pendekatan KUHAP baru.

Ia menegaskan, implementasi KUHAP baru secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar