Breaking News

EKONOMI DJP Tunjuk 4 Marketplace ini Sebagai Pemungut Pajak, Berlaku Efektif 1 Agustus 2026 01 Jul 2026 19:30

Article image
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Jakarta, IndonesiaSatu.co-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Bimo Wijayanto menyebutkan ada empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai keempat platform tersebut telah memenuhi persyaratan dan kesiapan sistem untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak.

"kami menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22. ini bagian dari upaya kami untuk memperbaharui dan membangun tata Kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,"sebut Bimo.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri keuangan,"jelas Bimo.

Melalui skema ini, marketplace akan memungut PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang yang memenuhi ketentuan. Pajak tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan oleh marketplace sebagai pemungut pajak.

Bimo mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha yang berjualan secara daring. Dengan sistem ini, kewajiban perpajakan pedagang diharapkan menjadi lebih mudah karena pemotongan dilakukan langsung melalui platform tempat mereka berjualan.

"Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi dimarketplace,"ungkap Bimo.

Meski demikian, tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan pajak. Pedagang dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta tidak akan dipungut PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan tidak akan terjadi pemungutan pajak ganda. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan kewajiban pajak wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.*

--- Hendrik Penu

Komentar