Breaking News

EKONOMI Mulai Juli 2026, Pedagang Online di Marketplace Bakal Dipungut PPh Pasal 22 01 Jul 2026 14:37

Article image
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan situasi yang adil antara pedangan offline dan online.

Jakarta,IndonesiaSatu.co-- Demi menciptakan keadilan antara pedagang offline dengan para pedagang online mengenai pungutan pajak, menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka.

Dihadapan para wartawan di Gedung DPR-RI (29/06), Purbaya menegaskan akan berlakukan kebijakan tersebut mulai juli 2026.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu," tegas Purbaya.

Purbaya menjelaskan kebijakan ini bukan berarti adanya pengenaan pajak tambahan. Ketentuan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Dengan kebijakan tersebut pedagang online akan dipotong pajak terhadap hasil jualnya dan pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

"Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ungkapnya.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Dalam hal ini ditekankan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.*

--- Hendrik Penu

Komentar