Breaking News

EKONOMI Dirjen Pajak Siapkan 'Super Extra Effort' Tutup Celah Rp560 Triliun 09 Apr 2026 13:49

Article image
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa dalam kondisi normal (ceteris paribus), mesin perpajakan saat ini mampu mengamankan penerimaan rutin sekitar Rp1.800 triliun per tahun.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan target ambisius untuk mengamankan penerimaan senilai Rp200 triliun melalui perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengejar total target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa dalam kondisi normal (ceteris paribus), mesin perpajakan saat ini mampu mengamankan penerimaan rutin sekitar Rp1.800 triliun per tahun. Namun, untuk mencapai target APBN 2026, otoritas pajak memerlukan tambahan sekitar Rp560 triliun melalui langkah-langkah luar biasa.

“Untuk mencapai Rp2.357,7 triliun, kami masih butuh Rp560 triliun. Ini adalah super extra effort yang harus kami capai, dan Rp200 triliun di antaranya kami targetkan berasal dari ekspansi basis pajak yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Guna merealisasikan target tersebut, DJP mengerahkan seluruh kekuatan di 530 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Strategi utamanya adalah dengan mengolah basis data lama sebagai pembanding untuk menguji akurasi penghitungan, pelaporan, dan pembayaran oleh wajib pajak. Integrasi data ini diharapkan dapat menyisir potensi pajak dari sektor-sektor ekonomi baru yang selama ini berada di luar pantauan radar otoritas.

Benteng Fiskal Hadapi Gejolak Global

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa ekstensifikasi bukan sekadar soal angka, melainkan strategi bertahan menghadapi ketidakpastian ekonomi 2026. Ketegangan geopolitik global saat ini menekan nilai tukar rupiah dan harga komoditas, yang berdampak langsung pada membengkaknya beban belanja negara, khususnya subsidi energi.

Kementerian Keuangan merumuskan empat pilar utama dalam pengelolaan penerimaan negara:

  • Penguatan Basis Struktural: Perluasan basis pajak yang adil dan integrasi data lintas sektor.

  • Kepatuhan Berbasis Risiko: Menggunakan analisis data untuk memetakan kepatuhan wajib pajak.

  • Keseimbangan Ekonomi: Memastikan pemungutan pajak tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

  • Transformasi SDM: Meningkatkan profesionalisme petugas pajak di lapangan.

Melalui kombinasi empat pilar ini, pemerintah optimistis dapat menjaga keberlanjutan fiskal sembari tetap memberikan ruang bagi sektor usaha untuk bertumbuh. Fokus DJP pada kuartal II/2026 adalah memastikan seluruh unit vertikal mampu mengeksekusi penggalian potensi pajak secara presisi tanpa mengganggu iklim investasi nasional. ***

--- Sandy Javia

Komentar