KEUANGAN Gelar Lelang Barang Sitaan Pajak, DJP Jaksel II Optimalkan Penerimaan Pajak 05 Jun 2026 19:52
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang secara rutin dan serentak merupakan langkah strategis dalam mendukung efektivitas tindakan penagihan aktif.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menggelar kegiatan “Lelang Eksekusi Serentak” yang diselenggarakan bersama seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta tentang Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pajak Secara Serentak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat yang ditandatangani pada 30 April 2026 lalu.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang secara rutin dan serentak merupakan langkah strategis dalam mendukung efektivitas tindakan penagihan aktif.
“Dengan adanya jadwal kegiatan lelang secara rutin dan serentak, kita bisa mempersiapkan gerak langkah penagihan aktif untuk segera mengkonversi barang sitaan pajak menjadi kas negara. Kegiatan lelang ini bukan satu-satunya kegiatan lelang di penagihan, namun kegiatan lelang ini memberikan satu dampak isu yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat yang tentunya diharapkan dapat memberikan efek jera dari para penunggak pajak,” ujar Imam Arifin melalui pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan lelang atas 2 (dua) benda sitaan berupa barang bergerak milik Wajib Pajak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama yaitu:
- Barang sitaan bergerak berupa kendaraan bermotor AVANZA 1500 S AT di Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp51.260.000,-; dan
- Barang sitaan bergerak berupa kendaraan bermotor TOYOTA ALPHARD 2362 CC di Jakarta Selatan dengan nilai limit Rp99.830.000,-.
Hingga batas akhir penawaran pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB, satu barang lelang berhasil terjual yaitu kendaraan bermotor AVANZA 1500 S AT dengan nilai penjualan Rp59.460.000,-, sedangkan untuk barang yang lain belum memperoleh penawaran.
Kegiatan lelang eksekusi ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif dalam rangka pemulihan penerimaan negara atas utang pajak. Selain itu, pelaksanaan lelang menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, terukur, dan transparan guna mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DJP dan DJKN dalam penyelenggaraan lelang eksekusi serentak.
Menurutnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I sampai dengan KPKNL Jakarta V menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk kolaborasi yang perlu terus dijaga dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan publikasi dan amplifikasi informasi lelang kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media digital dan media sosial, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan lelang negara.
“Seluruh jajaran KPKNL saat ini juga terus mengkampanyekan bahwa lelang semakin baik, semakin transparan, akuntabel pelaksanaannya dan juga bisa memberikan dampak baik kepada penyelenggaraan layanan publik. Kami punya tagline ‘Lelang, Pasti Prosesnya, Bagus Harganya’,” ungkap Dodok.
Pelaksanaan lelang serentak dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara, lelang.go.id, dengan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Setiap peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat pada 3 Juni 2026.
Penawaran dapat dilakukan mulai dari nilai limit yang telah ditetapkan dan dapat diajukan secara berulang hingga batas akhir penawaran pada 4 Juni 2026. Pemenang lelang ditetapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi dan diumumkan pada hari yang sama.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II akan terus mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat sekaligus melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berbagai upaya optimalisasi penerimaan negara, termasuk kegiatan penagihan aktif dan lelang barang sitaan pajak, dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak negara atas penerimaan pajak yang pada akhirnya digunakan sebesar-besarnya untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. *
--- F. Hardiman
Komentar