Breaking News

HUKUM Banding Diterima, 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus Batal Dipecat 06 Sep 2026 14:41

Article image
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. (Foto: Ist)
Dengan demikian, dalam putusan banding tersebut Edi dan Budhi hanya dijatuhi pidana penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diterima Majelis Hakim.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Selain tidak jadi dipecat dari dinas militer, hukuman penjara keduanya juga dikurangi. Hal itu tertuang dalam putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” kata Hakim dalam putusannya, Jumat (4/9/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 terhadap Edi dan Budhi. 

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar Hakim. 

Edi yang sebelumnya divonis pidana penjara selama tiga tahun kini dihukum dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman Budhi dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Dengan demikian, dalam putusan banding tersebut Edi dan Budhi hanya dijatuhi pidana penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hukuman baru Edi tersebut juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer.

--- Guche Montero

Komentar