Breaking News

POLITIK Bawaslu Lakukan Penyelidikan Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia 26 Feb 2024 20:46

Article image
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/pri. (Foto: Antara)
Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu mengandung unsur pidana.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia beberapa waktu lalu.

Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu mengandung unsur pidana.

"Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran," kata Bagja di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).

Karena itu, Bagja belum dapat memberikan informasi rinci terkait perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman," ujarnya seperti dikutip Antara.

Bagja mengatakan, mulanya Bawaslu menelusuri video yang beredar mengenai dugaan terjadinya jual beli surat suara pemilu tersebut.

"Video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri kan. Ada yang menarik sih memang, tetapi nantilah. Ini kan masih dalam rangkaian," ucapnya.

Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Staf Migrant CARE Muhammad Santosa di Jakarta, Selasa (20/2), menjelaskan modus jual beli surat suara adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

Santosa menuturkan pedagang surat suara kemudian memanfaatkan ketidaktahuan pemilih. Pedagang surat suara itu memang sengaja mengincar kotak pos di sejumlah apartemen.

"Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lainnya. Akhirnya dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak, mereka akan mengamankan di satu tempat," ujarnya.

Pemilu 2024 merupakan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. ***

 


--- F. Hardiman

Komentar