Breaking News

BERITA Buntut Peristiwa Private Jet Gulfstream G650ER, TPDI: KPK RI Tidak Boleh Takut Panggil Kaesang Pangarep hingga Jokowi 31 Aug 2024 14:24

Article image
Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono menuruni provate jet saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Foto: Ist)
"Kedudukan dan fungsi Kaesang sebagai anak Presiden tentu sangat strategis sehingga rawan terjadi KKN termasuk diduga ada KKN dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER," sentil Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Masyarakat telah melaksanakan peran sertanya secara sungguh-sungguh dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan amanat UU Tipikor dan PP Nomor 43/2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran Serta Masyarakat itu luar biasa, karena isu Korupsi, Kolusi dn Nepotisme (KKN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah isu tentang dugaan KKN di lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), terlebih terkait Gratifikasi yang diduga diterima Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, putra bungsu Presiden Jokowi, berupa penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, yang biayanya ditaksir sekitar Rp 5 miliar lebih, sehingga masyarakat menduga ada unsur KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden.

Dalam rilis resmi TPDI, Sabtu (31/8/2024), Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menyoroti, yang menjadi masalah dan berpotensi menimbulkan amarah rakyat sama seperti amarah Mahasiswa kepada DPR beberapa waktu lalu, yakni pernyataan Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa KPK tidak berwenang memeriksa Kaesang Pangarep, karena yang bersangkutan bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.

"Padahal publik tahu bahwa jarak antara Kaesang dengan pusat kekuasaan sangatlah dekat bahkan nyaris tanpa sekat," ujar Petrus.

Oleh karena itu, kata Petrus, KPK tidak perlu takut untuk memanggil pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER, Kaesang Pangarep, Erina Gudono dan bila perlu memanggil juga Presiden Jokowi untuk didengar keterangan sebagai saksi, sepanjang menyangkut dugaan KKN antara Kaesang dengan pihak ketiga lainnya terkait pihak yang meminjamkan Privat Jet Gulfstream G650ER kepada Kaesang dan Erina Gudono.

Bangkangi Pimpinan KPK

Mneurut Petrus, Tessa Mahardhika dalam pernyataannya menegaskan bahwa KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas Privat Jet Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai gratifikasi, oleh karena Kaesang Pangarep bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, padahal Wakil Ketua KPK sudah memerintahkan bawahannya untuk memanggil dan memeriksa Kaesang dalam rangka penyelidikan.

"Pernyataan Tessa Mahardhika ini sungguh-sungguh sebuah pernyataan bodoh, pernyataan yang melecehkan fungsi 'Peran Serta Masyarakat' dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahkan membangkangi perintah Wakil Ketua KPK dan lebih tunduk pada kepentingan Istana bahkan terkesan sebagai Jubir Istana," sorot Petrus.

Advokat Perekat Nusantara itu menambahkan, tampak Tessa Mahardhika mencoba mengecoh publik dan mencoba nembela serta menjadi 'Jubir' Kaesang dengan berlindung di balik alasan bahwa Kaesang Pangarep bukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

"Padahal publik se Indonesia juga tahu bahwa Kaesang itu bukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, namun kedudukan dan fungsi Kaesang sebagai anak Presiden tentu sangat strategis sehingga rawan terjadi KKN termasuk diduga ada KKN dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER," sentil Petrus.

Petrus beralasan, Kaesang memiliki potensi dan fungsi strategis untuk mendekatkan upaya pihak ketiga dalam ber-KKN dengan penguasa untuk proyek-proyek di dalam lingkaran pusat kekuasaan, karena Kaesang memiliki akses langsung kepada Jokowi yang adalah orang tuanya sendiri.

"Karena kedudukannya yang strategis, maka Kaesang bisa saja menjadi pusat perhatian banyak pihak untuk didekati dan bila perlu 'membeli' perannya. Dan hal itu bisa terjadi dengan mudah dalam iklim KKN yang menggurita. Dengan demikian menjadi sangat naif kalau KPK dan Tessa Mahardhika abaikan hubungan Kaesang dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER dengan posisi Presiden Jokowi," sebutnya.

Petrus menilai, Tessa Mahardhika seharusnya patut dapat menduga bahwa jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan jasa Kaesang Pangarep sekedar mendapatkan proyek atau manfaat bisnis di lingkaran pusat kekuasaan, maka dengan atau tanpa membawa nama besar Jokowi sebagai Presiden pun, semua hal bisa terjadi cukup lewat Kaesang yang secara otomatis masih melekat pengaruh kekuasaan Jokowi.

Rintangi Penyelidikan

Pernyataan Jubir KPK, Tessa Mahardhika bahwa KPK tidak berwenang karenanya tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas Privat Jet mewah Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang sebagai "gratifikasi" karena Kaesang bukanlah Pegawai Negeri atau Penyenggara Negara, merupakan pernyataan yang bertujuan untuk merintangi atau menggagalkan peran Partisipasi Masyarakat dan menunjukkan sikap tidak loyal pada Pimpinan KPK.

"Pernyataan Tessa Mahardhika menunjukkan bahwa loyalitas pekerja ASN di KPK, khususnya di kalangan penyelidik dan penyidik dari Polri, dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan elit-elit di pusat kekuasaan, apalagi korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Keluarga Presiden Jokowi, tidak akan digubris, karena mereka tidak lagi loyal kepada Pimpinan KPK tetapi lebih loyal kepada Kapolri dan diduga kuat dikendalikan pihak eksternal," sorot Petrus.

Dalam menanggapi laporan Masyarakat kepada KPK terkait dugaan Gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep yaitu penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, terdapat sikap yang berbanding terbalik atau bertolak belakang antara Jubir KPK Tessa Mahardhika dengan Wakil Ketua KPK Alex Marwata.

Alasannya, singgung Petrus, karena pada satu sisi Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK telah memerintahkan bawahannya (Penyelidik dan Penyidik) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang Pangarep.

"Sementara Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam waktu yang hampir bersamaan di hadapan Media, menyatakan bahwa KPK tidak berwenang memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep karena bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri," tegas Petrus.

--- Guche Montero

Komentar