Breaking News

NASIONAL TPDI: Jokowi Berbohong Soal Usul Inisiatif Revisi UU KPK, Bahkan Ada Hidden Agenda Membunuh KPK 02 Mar 2026 13:53

Article image
Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
Artinya, sejak Februari 2015 hingga 5 September 2019, Usul Inisiatif Perubahan Kedua UU KPK masih tetap berada di tangan Presiden Jokowi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pernyataan Presiden RI ke 7, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu, bahwa dirinya setuju dengan pernyataan Abraham Samad, mantan Ketua KPK soal wacana mengembalikan posisi KPK sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, dan klarifikasinya sekaligus menyangkal bahwa dirinya bukan pihak Pengusul ("Usul Inisiatif) Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK pada tahun 2019, melainkan Usul Inisiatif dari "DPR RI", sebagai pernyataan bodoh dan menyesatkan publik.

Demikian sorotan itu diutarakan Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam keterangan kepada media ini, Minggu (1/3/2026)

Bahkan, kata Petrus, Jokowi dengan bangga menyatakan ketika dirinya masih menjadi Presiden, tidak menandatangani Surat Pengesahan RUU Revisi Kedua UU KPK yang sudah disetujui DPR RI dan Pemerintah, seolah-olah sebagai sebuah prestasi, padahal sikap itu tidak bernilai apapun. 

"Pernyataan ini sengaja dilontarkan dengan tujuan untuk menunjukan sikapnya seolah-olah Presiden tidak mendukung Revisi UU KPK," ujar Petrus.

Menurutnya, hal itu jelas sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran, bodoh tetapi licik, dan menyesatkan publik, karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebalikya, yaitu Jokowi sebagai aktor intelektual Usul Inisiatif Revisi UU KPK dengan hidden agenda membubarkan KPK dalam 12 tahun ke depan. 

"Di sini Jokowi hendak menunjukkan seolah-oleh dirinya tidak terlibat dalam upaya pelemahan KPK. Padahal terdapat peristiwa dan fakta di mana Jokowi berniat membubarkan KPK melalui pembatasan usia KPK hanya sampai tahun ke;12, dihitung sejak 2015," singgung Petrus.

Fakta-fakta dan peristiwa di mana Jokowi terlibat sebagai aktor intelektual dalam Usul Inisiatif Revisi UU KPK sejak awal tahun 2015 hingga tahun 2019.

Berdasarkan Kronologis yang disampakan DPR RI ketika menjawab Permohonan Uji Materil dan Uji Formil dalam Perkara Nomor : 79/PUU-XVII/2019, tentang konstitusionalitas UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK terhadap UUD 1945, terdapat 7 Peristiwa dan Fakta yang membantah kebenaran pernyataan Jokowi dimaksud, yaitu:

Pertama, sejak Februari 2015, terdapat upaya keras dari Presiden Jokowi mengambil inisiatif mengajukan Usul Perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstituaionalnya (pasal 5 ayat (1) UUD 1945), kepada DPR RI.

Dalam proses perjalanan usul Revisi Kedua UU KPK selanjutnya, Jokowi berusaha keras agar posisinya sebagai pengambil inisiatif usul Perubahan Kedua UU KPK tidak diketahui oleh publik, sehingga dibarter dengan Hak Konstitisional DPR (pasal 21 UUD 1945), di mana posisi Usul Inisiatif Perubahan Kedua UU KPK yang semula merupakan Usul Presiden Jokowi, diminta diganti menjadi Usul Inisiatif DPR RI.

Di sini tampak bahwa Presiden Jokowi berusaha menjaga citranya seolah-olah tetap berkomitmen memperkuat KPK, sehingga posisinya sebagai inisiatif pengusul perubahan UU KPK minta dialihkan kepada dan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Berdasarkan usul inisiatif tersebut, maka pada tanggal 9 Februari 2015, terjadi pembahasan bersama terhadap RUU Perubahan Kedua UU KPK usul inisiatif Presiden antara Presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama, termasuk Rapat Konsultasi DPR dan Presiden di Istana Negara, di mana DPR dan Presiden sepakat RUU Perubahan UU KPK pada Nomor Urut ke- 63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019.

Kedua, pada tanggal 23 Juni 2015 terjadi Sidang Paripurna DPR menyepakati RUU KPK sebagai usulan Presiden dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015. Pada saat itu tidak ada satupun Fraksi yang menolak Revisi UU KPK dan DPR memasukan usulan Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan Presiden.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2015 draf Revisi UU KPK Usul Inisiatif Presiden Jokowi mulai dibahas dalam Rapat Baleg DPR RI dan Usulan Revisi antara lain memuat pengaturan tentang Pembatasan usia Institusi KPK hanya sampai 12 tahun; Memangkas kewenangan penuntutan; Mereduksi kewenangan penyadapan; Pembatasan proses rekrutmen Penyelidik dan Penyidik secara mandiri; dan Pembatasan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Ketiga, pada tanggal 13 Oktober 2015 Presiden dan DPR RI bertemu dalam Rapat Konsultasi di Istana Negara, dan disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi 4 hal yaitu: Pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan SP3; Pengaturan kembali wewenang menyadap; Keberadaan penyidik independen; dan Pembentukan Badan Pengawas KPK, yang pembahasannya disepakati ditunda hingga masa sidang berikutnya.

Keempat, pada tanggal 27 Nov 2015 terjadi pembahasan terhadap RUU KPK di mana Baleg DPR RI dan Presiden Jokowi, Cq. Menkumham terjadi kesepakatan "Barter Peran" atau "Kekuasaan" untuk mengganti Posisi Pemerintah Cq. Presiden Jokowi sebagai pengambil Usul Inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, diubah menjadi Usul Inisiatif "DPR".

Kelima, pada tanggal 26 Januari 2016, DPR dan Presiden menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk pada Nomor Urut ke-37 dalam Prolegnas Prioritas 2016, hanya Fraksi Gerindar yang menolak Revisi UU KPK. Namun sebelum pembahasan berjalan dimulai, pada tanggal 1 Februari 2016, terjadi pertemuan Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan Presiden Jokowi di Istana Negara dan disepakati untuk menunda Revisi UU KPK, karena perlu kajian dan sosialisasi kepada masyarakat.  

Keenam, pada Maret 2017, wacana Revisi UU KPK dimulai kembali dengan melakukan sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR RI di sejumlah Universitas (Andalas, UGM, USU, dan UNAS), di antaranya mengenai "Pembatasan usia institusi KPK, Pembentukan Dewas, hingga izin Penyadapan.

Ketujuh, pada tanggal 3 September 2019, dilaksanakan Rapat di Baleg DPR RI dengan Pengusul (Anggota DPR RI) membahas RUU KPK (setelah 2 tahun mengendap lama di DPR).

Selanjutnya, pada tanggal 5 September2019, dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI, di mana seluruh Fraksi menyetujui Usul Inisiatif RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK, semula merupakan usul inisiatif Presiden, diubah menjadi Usul Inisatif DPR RI. 

Artinya, sejak Februari 2015 hingga 5 September 2019, Usul Inisiatif Perubahan Kedua UU KPK masih tetap berada di tangan Presiden Jokowi.

Pada tanggal 12, 13, dan 16 September 2019, dilaksanakan Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua. 

Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-undang dan sebulan kemudian yaitu tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK Perubahan Kedua diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Petrus, dari 7 Peristiwa dan Fakta sebagaimana dikemukakan di atas, hal membuktikan bahwa: 

Pertama, Presiden Jokowi, sejak awal Februari 2015, sebagai inisiator Usul Perubahan Kedua atas UU KPK, dengan opsi utama "pembatasan usia Institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun terhitung sejak tahun 2015."

Kedua, Presiden Jokowi memiliki nafsu besar untuk membunuh KPK, mengambil inisiatif usul Perubahan Kedua atas UU KPK, tetapi tidak berani mengambil resiko dengan tampil secara terbuka, melainkan mencuci tangan mengkambing hitamkan DPR RI sebagai Usul Inisiatif Revisi UU KPK.

Ketiga, Jokowi tidak segan-segan melakukan kebohongan publik, membangun citra seolah-olah memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi, lantas DPR dijadikan kuda tunggangan untuk berbohong dengan mengakui bahwa DPR RI sebagai pihak yang mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK.

--- Guche Montero

Komentar