Breaking News

NASIONAL Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dimaknai sebagai Makar, PEREKAT Nusantara: Keliru dan Sesat Pikir 13 Apr 2026 18:55

Article image
Koordinator TPDI dan PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus. (Foto: Dok. Ist)
"Ketentuan pasal 8 UUD 1945 inilah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara kewenangan secara dominus litis DPR dan MPR untuk memberhentikan Presiden lewat mekanisme impeachmant sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945," dalil Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pernyataam pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dan Islah Bahrawi (Cak Islah), menjadi sorotan masyarakat belakangan ini karena pernyataan mereka terkait posisi Prabowo Subianto sebagai Presiden untuk berhenti sebelum 2029.

Keduanya sepaham mengenai perlunya perubahan kepemimpinan nasional sebelum 2029, namun terdapat perbedaan pendekatan dan perspektif yang signifikan. 

Islah Bahrawi lebih menekankan pada alasan kondisi fisik/kognitif bahwa Prabowo sudah "pikun" atau mengalami demensia, dan menyatakan bahwa tidak ada pilihan lain selain Prabowo turun. 

Islah juga menilai Prabowo tidak lagi sejalan dengan gagasannya sendiri (sebagaimana ditulis dalam bukunya "Paradoks Indonesia") dan menganggap pemerintahan saat ini memunculkan kekhawatiran terkait teror, sehingga narasinya menyatakan bahwa Prabowo tidak akan bertahan sampai 2029, dengan melihat kemampuan kepemimpinan Prabowo dan menuntut pengunduran diri atau Presiden Prabowo berhenti.

Sedangkan Saiful Mujani, lebih menekankan pada Konsolidasi Kekuatan, dengan menekankan pada aspek perlunya diakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto sebelum 2029, di luar mekanisme impeachment (pemakzulan), karena mekanisme impeachment tidak akan berjalan efektif. Sehingga menurutnya, diperlukan konsolidasi kekuatan massa untuk menjatuhkan Prabowo sebagai Presiden dan bahwa harus berhenti dari jabatan Presiden.

Bukan Monopoli DPR dan MPR

Dalam keterangan kepada media ini, Senin (13/4/226), Koordinator Pergerakan Advokat (PEREKAT) Nusantara, Petrus Selestinus, secara kritis menanggapi hal tersebut

Menurut Petrus, jika dicermati dan dipahami konstitusionalitas perspektif dan pendekatan Saiful Mujani maupun Islah Bahrawi dalam konteks pernyataan mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, maka kita akan tiba kepada suatu penilaian bahwa pandangan dan pendekatan kedua tokoh ini sesungguhnya sangat genuine dalam koridor konstiusi, yaitu pasal 8 UUD 1945. "Karenanya, patut kita dukung ajakan konsolidasi," kata Petrus. 

Petrus menjelaskan, karena ketentuan pasal 8 UUD 1945 membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden selain impeachment oleh DPR dan MPR, yaitu: Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (pasal 8 UUD 1945), tanpa hukum acara.

"Ketentuan pasal 8 UUD 1945 inilah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara kewenangan secara dominus litis DPR dan MPR untuk memberhentikan Presiden lewat mekanisme impeachmant sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan kekuasaan dan kekuatan eksklusif rakyat sebagai daulat rakyat, mendesak atau menuntut Presiden untuk "berhenti" dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir (pasal 8 UUD 1945)," beber Petrus. 

Dengan demikian, lanjut Koordinator TPDI itu, impeachmant atau Pemakzulan, meskipun merupakan hak eksklusif atau dominus litis DPR dan MPR, namun itu bukan satu-satunya cara konstitusional untuk mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden RI yang sedang menjabat, menurut UUD 1945.

Menurutnya, landasan konstitusi UUD 1945 membuka pintu alternatif lain yang memberi hak secara eksklusif kepada rakyat, bisa kepada Islah Bahrawi, Saiful Mujani bahkan kepada kita semua untuk berbicara dan bertindak mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka dalam kerangka konstitusi lewat Presiden "berhenti" atau Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya" dituntut untuk berhenti (pasal 8 UUD 1945).

Dijelaskan Petrus, di dalam ketentuan pasal 7A dan pasal 7B UUD 1945, mengatur impeachmant, syarat-syarat impeachmant, berikut hukum acara untuk meng-impeach seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat atau kedua-duanya.

"Caranya tentu lewat pintu diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagai kewenangan yang eksklusif, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebabagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," dalil Petrus.

Kuasa Tuhan dan Daulat Rakyat

Petrus menyebut, pembentuk UUD 1945 begitu fair dalam mengatur pembagian kekuasaan mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurutnya, pembentuk UUD 1945 tidak hanya memberikan kekuasaan itu kepada DPR dan MPR, tetapi juga kekuasaan itu diberikan kepada Tuhan berupa "Presiden mangkat" dan kekuasaan kepada rakyat berupa "Presiden berhenti" atau Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya", digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya lewat usul, saran bahkan desakan rakyat.

Jadi, jelas Petrus, UUD 1945 sangat moderat, karena membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat, di luar mekanisme atau prosedur impeachment yang menjadi kewenangan eksklusif DPR dan MPR, yaitu lewat ketentuan pasal 8 UUD 1945, ayat (1), yaitu jika Presiden mangkat, "berhenti", diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (tanpa mekanisme impeachmant).

Petrus menambahkan, pembentuk UUD 1945 membagi secara proporsional kekuasaan untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu kepada kekuasaan Tuhan yaitu lewat "mangkat", kekuasaan untuk DPR, MK dan MPR lewat impeachmant, dan kekuasaan rakyat yang berdaulat lewat "Presiden berhenti" atau karena Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan", ia diganti, sesuai amanat pasal 8 ayat (3) UUD 1945. 

Keliru dan Sesat Pikir

Petrus beranggapan, keliru dan sesat pikir jika untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagian orang berpikir bahwa mengakhiri masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, hanya monopoli kekuasaan eksekutif DPR dan MPR lewat impeachmant atau pemakzulan, 

Padahal, kata dia, masih ada pintu masuk lain bagi rakyat yang berdaulat yaitu lewat pintu Presiden "berhenti' atau Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan", ia diganti, sesuai amanat pasal 8 ayat (3) UUD 1945, di mana rakyat yang berdaulat, mendaulat agar Presiden mundur atau berhenti dan diganti sebelum akhir masa jabatannya. 

"Inilah yang dinarasikan secara cerdas oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Karena itu, ajakan ini harus didukung oleh masyarakat banyak sehingga menjadi kekuatan kontrol yang digdaya dan mumpuni ketika DPR tak berdaya, sehingga akan melahirkan kekuatan rakyat dan konsolidasi menuntut perubahan dan perbaikan," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar