POLITIK Saiful Mujani Sebut Sejumlah Tindakan Presiden Prabowo Berikut Melanggar Konstitusi 24 Apr 2026 14:23
Saiful menyebut UUD hasil amandemen lahir dalam semangat reformasi yang menghendaki TNI menjadi profesional di bawah kepemimpinan sipil seperti di angkatan bersenjata modern.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperluas wewenang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke wilayah sipil, dinilai sebagai pelanggaran atas Undang-undang Dasar (UUD) pasal 30 ayat 3 tentang TNI.
Sejumlah contoh seperti penempatan beberapa perwira dan anggota TNI aktif di wilayah sipil antara lain Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekertaris Kabinet, Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad, dan Laksamana Muhammad Ali sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia adalah pelanggaran terhadap Konstitusi atau UUD tersebut.
Demikian disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Saiful Mujani, dalam diskusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).
UUD pasal 30 ayat 3 menandaskan “Tentara Nasional Indonesia (AD, AL, AU) adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Saiful menyebut UUD hasil amandemen lahir dalam semangat reformasi yang menghendaki TNI menjadi profesional di bawah kepemimpinan sipil seperti di angkatan bersenjata modern.
“TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. PT Pindad dan PT PAL itu adalah bidang bisnis, bukan wilayah militer,” ungkapnya melalui pernyataan pers.
Lebih jauh, pendiri SMRC, itu juga menyoroti keterlibatan TNI aktif dalam proyek food estate dan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan Angkatan Darat sebanyak 150 unit setiap tahun hingga mencapai 750 batalyon baru pada tahun 2029.
“Proyek food estate berada di bawah Kementrian Pertahanan, dengan tenaga utama anggota TNI aktif. Proyek pertanian ini dibentuk untuk menciptakan swasembada pangan yang sejatinya adalah proyek sipil dan seharusnya dikerjakan oleh profesional pertanian, bukan oleh tentara. Negara memperluas jangkauan TNI di wilayah sipil,” simpulnya.
Siap Mengakui Israel dan Bergabung dengan BOP Juga Langgar UUD
Selain itu, pernyataan Prabowo yang siap mengakui Israel sebagai negara berdaulat dan bergabungnya Indonesia menjadi anggota Board of Peace pimpinan Donald Trump juga dinilai melanggar pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 11 UUD.
Dalam pidatonya yang berjudul “Mengapa Harus Menurunkan Presiden dan Bagaimana Menurunkannya?” itu, Saiful menyatakan bahwa Indonesia selama ini tidak mengakui Israel sebagai negara merdeka karena dinilai berdiri dengan menjajah tanah air Palestina.
Sikap tersebut, menurut Saiful, adalah cerminan dari Pembukaan UUD 1945, alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Selain itu, lanjut Saiful, dalam pernyataan ingin mengakui kadaulatan Israel tersebut, Prabowo juga potensial melanggar pasal 11 UUD 1945 bahwa pengakuan kedaulatan pada satu negara harus mendapatkan persetujuan DPR.
Hal yang sama terjadi pada keputusan pemerintah bergabung dengan Board of Peace. Presiden telah memutuskan Indonesia bergabung menjadi anggota Board of Peace Gaza yang dibentuk President Donald Trump pada 22 Januari 2026. Keputusan ini tanpa persetujuan DPR.
“Setiap keputusan untuk bekerja sama dengan negara lain harus disepakati oleh DPR. Dalam upaya mengakui Israel, Prabowo tidak pernah membicarakannya dengan DPR, sedangkan berdasarkan UUD 1945 pasal 11 harus mendapat persetujuan DPR, dan UU No. 37/1999, pembukaan dan penutupan hubungan diplomatik ditetapkan oleh Presiden perlu memperhatikan pendapat DPR” tegas Saiful.
Diskusi yang dipandu Burhanuddin Muhtadi ini juga menghadirkan sejumlah penanggap, antara lain Todung Mulya Lubis (pengacara senior), Ahmad Suaedy (tokoh NU), Sulistyowati Irianto (guru besar Universitas Indonesia), Sudirman Said (mantan Menteri ESDM), Yuniyanti Chuzaifah (mantan Ketua Komnas Perempuan), dan Bivitri Susanti (dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera).
Selain itu, hadir pula Danang Widoyoko (Transparancy International Indonesia), Asfinawati (Mantan Ketua YLBHI), Fahmi Wibawa (LP3ES), Ray Rangkuti (Direktur LIMA), Rocky Gerung (Perhimpunan Pendidikan Demokrasi), Rizik Yazid Zidan (Ketua BEM FISIP UIN), Robi Sugara (Kepala Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN), dan Suryani (Kepala Prodi Ilmu Politik).
Video ceramah Prof. Saiful Mujani bisa dilihat di sini: https://www.youtube.com/watch?v=v8aaxp6OV-4. *
--- F. Hardiman
Komentar