Breaking News

HUKUM Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Saiful Mujani: Kritik Harusnya Dilawan Kritik 04 Jun 2026 16:15

Article image
Prof Saiful Mujani dalam konferensi pers sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya. Beliau ditemani oleh kuasa hukum yaitu Todung Mulya Lubis, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur dan aktivis LBH Jakarta. (Foto: Ist)
Todung berharap polisi menghentikan proses hukum atas laporan tersebut. Pasalnya, pernyataan Saiful masih ada dalam koridor kebebasan berpendapat, opini dan tidak mengandung unsur penghasutan maupun makar.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co  - Profesor ilmu politik sekaligus pendiri Saiful Mujani Research Center and Consulting, Saiful Mujani, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026.

Saiful hadir sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan di muka umum melawan pemerintahan yang sah.

Saiful mendatangi Polda Metro ditemani oleh kuasa hukum yaitu Todung Mulya Lubis, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur dan aktivis LBH Jakarta. Selain itu, juga ditemani sejumlah sahabat seperti Ray Rangkuti, Prof Sulistyawati Irianto, mantan anggota Komnas HAM, Sandra Moniaga, dan Pendeta Albertus Patty dan kawan-kawan.

Pemeriksaan ini dilakukan pertama kalinya sejak dirinya dilaporkan pada 8 April 2026.

Kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, mengatakan kliennya datang untuk memberi keterangan kepada penyidik. "Kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor," kata Todung di Polda Metro Jaya.

Todung berharap polisi menghentikan proses hukum atas laporan tersebut. Pasalnya, pernyataan Saiful masih ada dalam koridor kebebasan berpendapat, opini dan tidak mengandung unsur penghasutan maupun makar.

Sementara itu, Saiful menilai bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan langkah yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa opini seharusnya dibalas dengan opini, tanpa melibatkan aparat penegak hukum. 

"Bantah saja, kritik harusnya dilawan kritik,” ujar Saiful.

Saiful menilai, kasus yang menjeratnya harus dilihat dalam konteks lebih luas. Ia mengkhawatirkan kemungkinan kriminalisasi juga bisa dilakukan terhadap suara-suara kritis yang disampaikan oleh akademisi, aktivis, maupun kelompok masyarakat sipil, dan bukan hanya terhadap dirinya semata.

“Apabila suara kritis dikriminalisasikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, tetapi juga komunitas akademisi, teknokrat publik, dan aktivis yang memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan,” katanya.

Ia menyebut, proses yang sedang berlangsung sebagai sebuah ujian bagi demokrasi Indonesia, khususnya dalam menjaga nilai-nilai yang diperjuangkan sejak era Reformasi.

Namun, dirinya mengatakan bahwa pemeriksaan atasnya jauh lebih baik. ”Daripada saya di-Andrie Yunus-kan. Dan ini jauh lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengajak publik untuk melihat perkembangan kasus ini sebagai tolok ukur penghormatan negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Ia berpandangan, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara, kemerdekaan berserikat, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat merupakan fondasi penting yang harus terus dijaga.

“Hari ini kita akan menguji diri kita sebagai bangsa, apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan sejak era reformasi,” ujarnya.

 

Tidak Ada Unsur Penghasutan

Sementara itu, Ray Rangkuti mengatakan, sejak awal kasus tersebut sengaja dicari-cari. Ia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut. Awalnya, Saiful Mujani akan dilaporkan terkait kasus makar.

Menurutnya, makar itu tuntutannya berat dan karena itu pelanggarannya juga masuk kategori berat. Karena itu, kemudian Saiful dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penghasutan.

“Karena berubah-ubah maka tampak sekali bahwa kasus ini adalah kasus penghukuman,” kata Ray.

Ray mengatakan, Saiful dituduh telah melanggar Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum. Sementara itu, kata Ray, unsur penghasutannya dipertanyakan.

Penghasutan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah tidakan yang diawali dengan kata ajakan seperti ”Ayo”, atau ”Mari”. Sementara jika membaca, atau menonton kata-kata Prof Saiful, tidak ada kata-kata seperti itu.

Bahkan, kata Ray, justru Prof Saiful mau bertanya tentang apa yang hendak bangsa dan rakyat ini lakukan. ”Karena itu, kasus ini seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.

Prof Sulistyawati mengatakan, Prof Saiful adalah seorang akademisi. Karena itu, setiap pernyataannya selalu didasarkan atas hasil riset dan bacaan yang mendalam. Karena itu, katanya, pernyataan tersebut seharusnya juga di-counter dengan pernyataan juga.

Sandra Moniaga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Prof Saiful melanggar kebebasan mengeluarkan pendapat yang diatur dalam undang-undang maupun hukum internasional.

Terakhir, pendeta Albertus Patty mengatakan, kasus ini terjadi di tengah situasi bangsa ini sedang tidak baik-baik. Kasus tersebut juga menimpa seorang tokoh yang sangat dihormati baik di tingkat nasional maupun di fora internasional.

Karena itu, kasus ini, jika berlanjut akan membuat pemerintahan Indonesia terpuruk dan menjadi sorotan internasional.

Seperti diketahui, laporan terhadap Saiful berasal dari Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Robina melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan melawan penguasa terkait pernyataannya dalam acara halal bihalal para pengamat. 

"Iya, benar dilaporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Kamis, 9 April 2026.

Menurut Budi, Robina membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026. Pelapor menuduh Saiful telah melanggar Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum.

Aturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. *

 

--- F. Hardiman

Komentar