Breaking News

POLITIK Saiful Mujani: Sejak Awal Pelantikan Prabowo Telah Mengancam Demokrasi 24 Apr 2026 19:37

Article image
Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani. (Foto: Ist)
Dalam pidato pelantikan presiden, 20 Oktober 2024, kata Saiful, Presiden Prabowo mempertanyakan UUD 1945 hasil amandemen dan menginginkan demokrasi yang khas Indonesia.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani dalam pidato berjudul “Mengapa Harus Menurunkan Presiden dan Bagaimana Menurunkannya?” mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah mengancam demokrasi.

Dalam pidato tersebut, Saiful menyatakan bahwa ancaman dan pelanggaran terhadap demokrasi dan Konstitusi itu telah muncul sejak hari pertama Prabowo dilantik sebagai presiden, 20 Oktober 2024.

Dalam pidato pelantikan presiden, 20 Oktober 2024, kata Saiful, Presiden Prabowo mempertanyakan UUD 1945 hasil amandemen dan menginginkan demokrasi yang khas Indonesia.

“Di dalam UUD tidak ada kata-kata ’demokrasi khas Indonesia’. ’Demokrasi khas Indonesia’ dapat berarti cerminan dari keinginan untuk mengubah UUD 1945 agar kembali ke UUD 1945 ’18 Agustus 1945’ sebagaimana dinyatakan oleh Prabowo dan misi Partai Gerinda,” kata Saiful dalam pidato yang disampaikan di acara serial diskusi di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Hal itu, menurut Saiful, bukan hanya ancaman pada Konstitusi hasil reformasi yang sekarang berlaku, melainkan juga ancaman bagi demokrasi.

Demokrasi menurut UUD 1945 asli, kata Saiful, secara fundamental bukanlah demokrasi karena dalam MPR ada unsur di dalamnya yang tidak dipilih rakyat, melainkan diangkat presiden, yakni utusan golongan, daerah, dan TNI. Sementara presiden dipilih oleh MPR, bukan langsung oleh rakyat.

“Dalam UUD 1945 yang asli, presiden dipilih anggota MPR dan bertanggung jawab pada MPR, dan  masa jabatan presiden tidak dibatasi,” ungkapnya.

 

MBG Merupakan Proyek Gentong Babi

Dalam pidato tersebut, Saiful juga menyinggung program makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai melanggar Undang-undang Dasar (UUD). Pasalnya, program tersebut mengurangi anggaran pendidikan yang ditetapkan UUD sebesar 20 persen.

Selain itu, program prioritas Prabowo tersebut juga potensial menjadi proyek politik gentong babi untuk Pemilu 2029.

Politik gentong babi (pork barrel politics) adalah praktik politisi petahana yang menggunakan dana atau anggaran publik untuk membiayai proyek lokal/bantuan sosial guna menarik dukungan suara agar terpilih kembali.

Praktik ini dianggap memanfaatkan negara untuk kepentingan elektoral pribadi, yang sering terjadi menjelang pemilu, dan memicu ketidakadilan. 

Istilah gentong babi berasal dari perbudakan di AS, yang merujuk pada tong kayu besar berisi daging babi yang diperebutkan para budak. Dalam politik, getong babi merupakan kiasan dana publik yang diperebutkan untuk kepentingan pemilu

Saiful Mujani menjelaskan bahwa Alokasi MBG dari anggaran pendidikan pada tahun 2025 nilainya Rp57 T, dan 2026 melonjak menjadi Rp 224 T.

Peraturan presiden terkait anggaran MBG yang mengambil dari alokasi pendidikan dari APBN, menurut Saiful, melanggar UUD dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam UUD pasal 31 ayat 4 disebutkan bahwa negara wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk pendidikan.

“Di bawah Prabowo, operasional pendidikan termasuk MBG sehingga anggaran pendidikan secara konvensional (infrastruktur pendidikan, guru, dll.) dikurangi oleh proyek MBG,” ungkapnya.

Lebih jauh Saiful menyatakan bahwa program MBG tersebut tidak konsisten dengan tujuan awalnya untuk mengurangi stunting. Mengikuti pandangan ahli gizi, Saiful menyebut bahwa jika program untuk mengatasi stunting tersebut mestinya menargetkan sekitar 10 juta warga, yakni usia 1000 hari pertama (tiga tahun ke bawah).

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memiliki tujuan dan sasaran yang jelas. Semula untuk mencegah stunting, namun program berjalan ditujukan untuk semua pelajar/siswa, bukan untuk ibu hamil dan balita. Anggaran fantastis  mencapai Rp335 T (2026). Diduga ada korupsi dalam skema Gentong Babi,” jelasnya.

Diskusi yang dipandu Burhanuddin Muhtadi ini juga menghadirkan sejumlah penanggap, antara lain Todung Mulya Lubis (pengacara senior), Ahmad Suaedy (tokoh NU), Sulistyowati Irianto (guru besar Universitas Indonesia), Sudirman Said (mantan Menteri ESDM), Yuniyanti Chuzaifah (mantan Ketua Komnas Perempuan), dan Bivitri Susanti (dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera).

Selain itu, hadir pula Danang Widoyoko (Transparancy International Indonesia), Asfinawati (Mantan Ketua YLBHI), Fahmi Wibawa (LP3ES), Ray Rangkuti (Direktur LIMA), Rocky Gerung (Perhimpunan Pendidikan Demokrasi), Rizik Yazid Zidan (Ketua BEM FISIP UIN), Robi Sugara (Kepala Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN), dan Suryani (Kepala Prodi Ilmu Politik).

Video ceramah Prof. Saiful Mujani bisa dilihat di sini: https://www.youtube.com/watch?v=v8aaxp6OV-4.

--- F. Hardiman

Komentar