Breaking News

REGIONAL Cegah Penyebaran Covid-19 di Ende, Empat Titik Perbatasan jadi Tempat Observasi 26 Apr 2020 19:27

Article image
Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad saat memberi keterangan pers di Posko Covid-19. (Foto: Ist)
Adapun empat wilayah perbatasan sebagai titik observasi pelaku perjalanan yakni perbatasan di empat kecamatan yaitu Lio Timur, Kotabaru, Nangapanda, dan kecamatan Maukaro.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah Kabupaten Ende terus proaktif mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), terutama perhatian dan pengawasan di beberapa titik perbatasan sebagai locus observasi guna mengoptimalkan fungsi Tim Gugus Tugas Kabupaten.

Dalam rapat evaluasi Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19  di Kantor Bupati Ende, Kamis (23/4/20), Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad menetapkan empat wilayah perbatasan Kabupaten Ende sebagai titik observasi bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Ende.

Adapun empat wilayah perbatasan sebagai titik observasi pelaku perjalanan yakni perbatasan di empat kecamatan yaitu Lio Timur, Kotabaru, Nangapanda, dan kecamatan Maukaro.

“Keempat wilayah itu statusnya sudah sama dengan Stadion Marilonga,” ujar Bupati Djafar.

Penyediaan Fasilitas

Guna menunjang pelaksanaan observasi di wilayah perbatasan, Tim Gugus Tugas akan menyediakan fasilitas tambahan bagi tenaga kesehatan dan tim gugus tugas kecamatan di empat wilayah tersebut.

“Saya minta para Camat di wilayah tersebut untuk menentukan jam piket dengan melibatkan seluruh Kepala Desa. Soal anggaran dan fasilitas akan kita siapkan. Segera buat perencanaan keuangan dan kebutuhan serta masukan ke Tim Gugus Tugas di Kabupaten,” imbau Bupati Djafar.

Bupati Djafar juga menginstruksikan kepada para Camat untuk tetap berkoordinasi dengan unsur Forkompimda di Kecamatan dalam memperketat jalur masuk pelaku perjalanan, baik di wilayah darat maupun laut.

Selain menaikkan status wilayah perbatasan, Bupati Djafar juga meminta kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk segera memfasilitasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa melalui dana desa dengan pola maksimum sesuai Peraturan Menteri Desa nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Permendes tersebut ditegaskan, Desa dengan Alokasi Dana Desa di bawah Rp. 800 juta dapat mengalokasikan 25% dari total dana desa. Selanjutnya, Desa dengan ADD Rp. 800 juta hingga Rp. 1 miliar, dapat mengalokasikan 30% dari total dana desa. Sedangkan Desa dengan ADD di atas Rp. 1,2 miliar, dapat mengalokasikan 35% dari total dana desa.

“Saya dengar ada imbauan hanya 10% saja. Itu mesti diubah. Segera fasilitasi Desa melalui peraturan Desa (Perdes) dan rujukan pada Permendes Nomor 6 tahun 2020 untuk BLT dana desa,” tegas Bupati.

Efisiensi Realisasi Anggaran dan Perketat Pengawasan

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Ende, Mahmud Bento Djegha, kepada media ini, Sabtu (25/4/20) mengatakan bahwa Pemerintah dalam koordinasi dengan Tim Gugus Tugas dan unsur Forkompimda terkait, harus memastikan realisasi anggaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 senilai Rp. 23 Miliar berjalan efisien, efektif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Harus bisa dipastikan bahwa realisasi anggaran untuk Covid-19 berjalan efisien dan tepat sasaran. Prinsipnya, kita mendukung pengawasan terpadu di empat zona perbatasan sebagai tempat observasi. Namun, perlu didukung dengan fasilitas, APD dan kebutuhan lain. Jangan sampai kecolongan," kata Bento.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende ini juga menyinggung soal dukungan fasilitas dan perketat pengawasan di daerah perbatasan.

"Tentu bahan evaluasi Tim Gugus Tugas menjadi acuan untuk diterapkan di empat zona observasi yang menjadi titik perbatasan. Koordinasi dan komunikasi perlu dioptimalkan sehingga dalam perjalanan tidak terjadi mis-koordinasi, seperti peristiwa berlabuhnya KM. Niki Sejahtera yang tanpa pengawasan Tim Gugus Tugas. Kita semua ikut bertanggung jawab terhadap ancaman pandemi ini, termasuk bertanggung jawab terhadap penggunaan Anggaran," komitnya.

--- Guche Montero

Komentar