Breaking News

KESEHATAN Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan 02 Sep 2020 13:12

Article image
Suasana aktivitas kantor BPJS Kesehatan. (Foto: klikdokter)
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada.

MESKI sudah menjadi peserta, namun belum banyak yang tahun penyakit berbahaya apa saja yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada.

Bahkan, talangan biaya tersebut berlaku untuk sejumlah penyakit berbahaya yang tergolong mahal penanganannya.

Berikut ini daftar penyakit berbahaya yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti dilansir Tribun News, antara lain:

1. Penyakit Jantung

Beberapa penyakit jantung didasari dengan gangguan jantung seperti Aritmia yang terjadi akibat adanya gangguan pada irama jantung atau Jantung Koroner yang terjadi akibat penyempitan pada pembuluh darah.

Bila kamu adalah pengguna BPJS Kesehatan dan memiliki riwayat penyakit jantung, tidak usah bingung ya, Toppers.

BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis penyakit jantung bahkan operasi yang diperlukan.

2. Penyakit Asma

BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan seumur hidup termasuk asma.

Jadi, bila ada teman atau siapapun yang memiliki riwayat ini sarankan mereka untuk memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang disediakan pemerintah ya, Toppers karena akan sangat membantu dari segi pendanaan.

3. Stroke

Indonesia merupakan negara dengan penderita stroke yang cukup tinggi yaitu lebih dari 17,3 juta jiwa.

Oleh alasan tersebut, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam hal pengobatan penyakit stroke ini.

Banyak pasien Penerima Bantuan Iuran yang sudah menggunakan kesempatan ini untuk berobat.

Dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu lho, Toppers

4. Penyakit Kanker

BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit berbahaya jenis ini.

Walaupun BPJS melakukan beberapa perubahan seperti tanggungan obat kanker usus yang dihapus, tidak membuat pasien penderita kanker usus tidak dilayani.

Mereka akan tetap diberikan obat lain dengan khasiat serupa.

BPJS Kesehatan walaupun melakukan beberapa penyesuaian, namun tetap melakukan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.

5. Epilepsi

Ada dua bentuk epilepsi yaitu yaitu kejang parsial dan kejang umum.

Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau obat antiepilepsi.

Karena epilepsi termasuk penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada pasien penderita ini.

Penyakit epilepsi menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selain asma, jantung, hipertensi, stroke dan kanker.

Selain sejumlah penyakit di atas, BPJS juga menanggung biaya untuk ratusan jenis penyakit berbahaya lain yang sering menyerang masyarakat.

Contohnya seperti yang terlihat di bawah ini:

6. Bronkritis akut

7. Demam dengue

8. Diabetes melitus tipe 1 dan 2

9. Herpes

10. Malaria

11. Tuberkulosis paru

12. Tetanus

13. Skabies

14. Penyakit cacing tambang

15. Katarak.

--- Simon Leya

Komentar