Breaking News

REGIONAL Dinas Peternakan Nagekeo Jalankan Program Bantuan Ternak Bergulir, Ini Syarat Untuk Calon Penerima 09 Jul 2024 18:52

Article image
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Klementina Dawo (Foto: Florespos.net)
Mekanisme bantuan tersebut semua penerima wajib mengembalikan bantuan setelah lima tahun agar bisa digulirkan kembali.

MBAY, IndonesiaSatu.co-- Program bantuan ternak bergulir dijalankan kembali oleh Dinas Peternakan Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) guna meningkatkan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, Klementina Dawo dikutip dari media Antara mengatakan bantuan tersebut sudah bergulir sejak tahun 2012, setiap lima tahun dikembalikan.

"Bantuan bergulir ini sudah sejak tahun 2012, setiap lima tahun dikembalikan, dan untuk tahun ini sudah mulai digulirkan lagi," kata Klementina.

Klementina mengungkapkan bahwa sumber dana bantuan ini terbagi dalam dana tugas pembantuan dan dana alokasi umum (DAU), dengan setiap dana bantuan ada alokasi masing-masing.

"Untuk bantuan yang bersumber dari dana tugas pembantuan, jumlah ternak sapi yang siap digulirkan kepada warga sebanyak 684 ekor. Untuk bantuan yang bersumber dari DAU, jumlah ternak kerbau yang sudah digulirkan kepada kelompok warga lain sebanyak tujuh ekor, lalu sapi sebanyak 66 ekor. Sedangkan, jumlah ternak kambing yang siap digulirkan sebanyak 12 ekor," ungkap Klementina.

Adapun mekanisme bantuannya, semua penerima wajib mengembalikan bantuan tersebut setelah lima tahun agar bisa digulirkan kembali.

"Mekanismenya bantuan ini akan dikembalikan setelah lima tahun dan digulirkan ke kelompok lain baik di desa itu sendiri maupun di desa lain," jelasnya.

Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan, mereka yang menerima ternak yang digulirkan tersebut setelah lima tahun, minimal mereka sudah memiliki empat atau lima ekor.

Harapannya, semua warga penerima bantuan bisa meningkatkan penghasilan mereka dengan bantuan ternak tersebut.

"Sasaran penerima kita bertambah dan mendukung aspek perekonomian," harap Klementina.

Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme penyaluran bantuan ternak bergulir tahun 2024.

Saat ini mereka sedang melakukan identifikasi calon peternak yang berminat dan siap untuk menerima program ini.

Klementina Dawo mengatakan bahwa calon penerima harus sudah berkeluarga karena ada perjanjian kerjasama.

"Calon penerima harus yang sudah berkeluarga karena ada perjanjian kerja sama yang mana salah satu pasal berkaitan dengan ada ahli waris," kata Klementina.

Adapun syarat yang diberikan cukup mudah yakni minimal memiliki lahan menanam hijauan pakan ternak untuk dicampur dengan jerami padi.

Selain itu, warga penerima bantuan harus melakukan pola pemeliharaan intensif, yang mana sapi diparon atau diikat di sekitar rumah atau di sawah dengan pemberian pakan secara teratur.*

--- Hendrik Penu

Komentar