PENDIDIKAN Dorong Revolusi Kesejahteraan Guru, DPR RI Minta Penghapusan Status Guru Honorer 30 Nov 2025 10:16
"Pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata Hetifah.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025, karena dianggap tidak menciptakan ketidakpastian dan kerentanan baru bagi para pendidik.
Menurut Hetifah, reformasi kepegawaian harus juga menciptakan kesejahteraan bagi guru-guru.
"Pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata Hetifah, Minggu (30/11/2025) melansir Kompas.com
Hetifah menjelaskan, penghapusan status honorer bukan sekadar mengikuti alur reformasi birokrasi, melainkan momentum melakukan revolusi kesejahteraan guru.
Jawab Akar Persoalan
Oleh karena itu, Hetifah menekankan bahwa kebijakan itu harus menjawab akar persoalan ketidakpastian status, rendahnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan guru honorer.
Hetifah juga menilai, guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus mendapatkan akses prioritas dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.
"Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," sorotnya.
Hetifah juga mengingatkan bahwa pemerintah melalui amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan turunan, serta Surat Edaran KemenPAN-RB, telah menetapkan bahwa hingga akhir 2025 nomenklatur guru honorer tidak akan ada lagi.
Diarahkan ke Skema PPPK Paruh Waktu
Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Kendati demikian, hingga saat ini, proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keterlambatan regulasi teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah.
"Untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemda kepada KemenPAN-RB, apabila formasi nasional belum dibuka," ungkapnya. "Mekanisme ini penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan kepegawaian yang berlaku," tandas Hetifah.
--- Guche Montero
Komentar