HUKUM DPR Desak Negara Turun Tangan Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati 06 May 2026 16:03
Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren terhadap puluhan santriwati di Pati terus menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren terhadap puluhan santriwati di Pati terus menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Peristiwa ini dinilai bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dan diduga terjadi secara sistematis dalam relasi kuasa yang timpang di lingkungan pendidikan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyebut kasus tersebut telah mencederai hak dasar korban, mulai dari hak atas rasa aman, martabat kemanusiaan, hingga perlindungan dari kekerasan seksual. Ia juga menyoroti bahwa sebagian korban diduga masih berusia anak, sehingga memperkuat unsur pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.
“Negara tidak boleh lambat. Lembaga seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI harus segera turun ke lapangan,” kata Mafirion, Rabu (6/5/2026).
Ia menekankan perlunya langkah cepat tanpa menunggu laporan resmi, termasuk perlindungan identitas korban untuk mencegah intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Mafirion meminta LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga kemungkinan restitusi dan kompensasi.
Ia juga mendorong dilakukan investigasi independen oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berpihak pada korban.
Sementara itu, aparat kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku apabila terbukti bersalah.
“Proses hukum harus benar-benar berpihak pada korban. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
--- Redem Kono
Komentar