Breaking News

NASIONAL DPR RI Tegaskan Komitmen Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan UU 19 Nov 2025 05:59

Article image
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat menyerahkan cinderamata usai agenda kunjungan Kuliah Lapangan dari Mahasiswa Prodi Hukum Program DoktorFakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ke DPR RI. (Foto: Ist)
Konsep meaningful participation yang dikedepankan DPR menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahapan prosedural semata.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang.

Hal ini sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mewajibkan setiap institusi negara memastikan keterlibatan publik yang efektif dalam proses legislasi.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam agenda kunjungan Kuliah Lapangan yang akan diterima oleh Badan Keahlian DPR dari Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ke DPR RI.

Kata Rifqi, Konsep meaningful participation yang dikedepankan DPR menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahapan prosedural semata, seperti mengundang pihak terkait atau mencatat kehadiran peserta dalam rapat dengar pendapat. 

Keterlibatan masyarakat juga harus masuk pada tahap analytical participation dan substantive influence. DPR menegaskan bahwa analytical participation menuntut masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan memberi analisis mendalam terhadap substansi RUU, termasuk mengidentifikasi kekosongan atau konflik norma serta menawarkan perbaikan.

“Analytical participation menuntut publik memberi analisis yang memperkuat substansi RUU,” kata Rifqi di Ruang Rapat Pusat Analisis Keparlemenan, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Sementara itu, tahap paling penting dari partisipasi bermakna adalah substantive influence, yakni sejauh mana masukan publik benar-benar mempengaruhi isi dan rumusan norma dalam rancangan undang-undang. “Jika masukan publik tidak tercermin dalam substansi RUU, maka partisipasi yang dilakukan tidak dapat disebut bermakna,” tegasnya.

Demi memperkuat komitmen tersebut, DPR memastikan keterbukaan informasi, menyediakan waktu yang cukup untuk publik memberi masukan, serta membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok masyarakat dan pakar. 

"Seluruh proses pembahasan legislasi juga kini terdokumentasi secara digital dan dapat diakses publik untuk meningkatkan transparansi," pungkasnya.

---R.Kono

Komentar