Breaking News

KEUANGAN OJK Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank untuk Perkuat Transparansi dan Tata Kelola 19 Nov 2025 10:54

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya memperkuat standar tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan rekening nasabah di seluruh bank. Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan, perlindungan konsumen, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa implementasi POJK ini mewajibkan bank menerapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang lebih terstruktur serta memastikan setiap tahapan layanan dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Pengelolaan rekening harus memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah serta mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan,” ujar Dian, Rabu (19/11).

Melalui regulasi ini, OJK menegaskan pentingnya standarisasi pengelolaan rekening agar tidak terjadi perbedaan perlakuan yang signifikan antarbank. Standar ini juga memastikan nasabah memperoleh hak dan informasi yang jelas, termasuk kemudahan dalam pengaktifan maupun penutupan rekening melalui kanal fisik maupun digital.

OJK menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Klasifikasi Rekening

POJK 24/2025 mengatur tiga kategori status rekening yang wajib diterapkan bank:

  • Rekening aktif — memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  • Rekening tidak aktif — tanpa aktivitas lebih dari 360 hari.
  • Rekening dormant — tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Status ini wajib ditampilkan bank kepada nasabah melalui kanal digital maupun kanal fisik sebagai bentuk transparansi. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta menjaga hubungan yang baik dengan bank sebagai bagian dari kewajiban dalam ketentuan baru ini.

Melalui POJK ini, bank diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan utama, antara lain, memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening, termasuk penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi ke nasabah, serta penetapan biaya administrasi dan bunga.

Bank juga wajib memiliki sistem yang mampu melakukan flagging terhadap status rekening, serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal layanan yang tersedia. Serta memperkuat perlindungan data pribadi, termasuk penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti-fraud, serta manajemen risiko yang lebih ketat terutama pada rekening tidak aktif dan dormant.

OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap rekening pasif menjadi penting mengingat kerawanan penyalahgunaan yang semakin meningkat seiring perkembangan kejahatan digital. ***

--- Sandy Javia

Komentar