Breaking News

KEUANGAN Gandeng PPATK dan Asosiasi, OJK Dorong Transparansi Pemilik Manfaat di Industri Keuangan 09 Apr 2026 14:55

Article image
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena. (Foto:dok.ojk)
Mengacu pada riset The Institute of Internal Auditors (IIA), sektor jasa keuangan kini dibayangi ancaman cybersecurity, kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim, hingga ketahanan sumber daya manusia.

 

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Penguatan ini dipandang krusial di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan disrupsi teknologi digital.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan bahwa fungsi GRC yang berintegritas menjadi tameng utama dalam menghadapi risiko-risiko baru. Mengacu pada riset The Institute of Internal Auditors (IIA), sektor jasa keuangan kini dibayangi ancaman cybersecurity, kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim, hingga ketahanan sumber daya manusia.

“Forum ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mendukung penguatan fungsi GRC menuju pelaksanaan Risk and Governance Summit (RGS) pada 14 Juli 2026 mendatang,” ujar Sophia dalam Forum GRC di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Soroti Transparansi Pemilik Manfaat (BO/UBO)

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam forum ini adalah transparansi Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat akhir dari sebuah korporasi. OJK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membedah implikasi data BO dalam pengawasan berbasis risiko.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menekankan bahwa pemanfaatan data pemilik manfaat sangat penting untuk:

  • Meningkatkan Transparansi: Mencegah penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana pencucian uang.

  • Intelijen Keuangan: Mendukung kolaborasi lintas otoritas dalam memetakan risiko aliran dana.

  • Penguatan Kepatuhan: Memastikan pelaku industri jasa keuangan mengenal profil risiko nasabah dan mitra bisnis secara mendalam.

Persiapan Risk and Governance Summit (RGS) 2026

Sebagai bagian dari rangkaian Road to RGS 2026, OJK dan berbagai asosiasi profesi di bidang GRC telah menandatangani komitmen kolaborasi. Rangkaian kegiatan ini juga mencakup program edukasi melalui Spark Class, pengembangan konten podcast, serta pengakuan Continuing Professional Education (CPE).

Moderator diskusi yang juga Direktur Kepatuhan PT Bank CIMB Niaga Tbk., Fransiska Oei, mencatat bahwa pemahaman mendalam mengenai kebijakan Beneficial Ownership akan menjadi salah satu pilar penguatan tata kelola dan manajemen risiko di Indonesia sepanjang kuartal II/2026 ini.

Dengan ekosistem GRC yang solid, OJK berharap industri jasa keuangan tetap resilien dan mampu mengantisipasi perubahan regulasi yang dinamis di masa depan.


Topik Beneficial Ownership merupakan isu sensitif yang berkaitan erat dengan skor Financial Action Task Force (FATF) Indonesia. Apakah Anda ingin saya buatkan draf "Analisis Dampak Transparansi UBO Terhadap Kepercayaan Investor Asing di Pasar Modal RI" untuk rubrik regulasi Anda?

--- Sandy Javia

Komentar