HUKUM Dua Bulan Berstatus Tersangka, Imigrasi Papua Barat Biarkan WNA Pimpinan Misool Eco Resort di Papua Barat Daya Bebas Berkeliaran 18 Feb 2026 21:47
Menurut Titirlolobi, perlakuan berbeda ini bukan hanya melanggar prinsip equality before the law, tetapi juga menimbulkan kecurigaan kuat adanya intervensi atau kompromi terhadap penegak hukum.
SORONG, IndonesiaSatu.co-- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H, mendesak Aparat Penegak Hukum melakukan proses hukum terhadap Andrew John Miners (AJM) dan Dorothea Deardon Nelson (DDN), dua Warga Negara Asing (WNA) tersangka pelanggaran keimigrasian di lingkungan PT Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Titirlolobi juga mendesak agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H,, M.H, untuk mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Papua Barat, Samuel Toba, karena dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
“Sudah memasuki tiga bulan sejak penetapan tersangka terhadap Andrew Miners dan Dorothea Nelson sejak awal Desember 2025, namun berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Sejak kasus ini terungkap September 2025 lalu, kasus ini berjalan tanpa penyelesaian hukum,” ujar Titirlolobi melalui keterangan tertulis dari Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Titirlolobi, Andrew Miners dibiarkan pihak Kanwil Imigrasi Papua Barat bebas keluar-masuk Indonesia sesuka hati. Fakta tersebut bukan lagi bukti kelambanan tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum di negara Indonesia.
Kronologi Kasus
Titirlolobi menguraikan, kronologis kasus bermula pada Sabtu (6/9/2025), saat Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong melakukan operasi di pusat Kantor PT MER dan Yayasan MER di Kota Sorong, bukan di kantor operasional di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam operasi di Kota Sorong, petugas mendapati Dorothea Nelson masih aktif sebagai Managing Director PT MER sekaligus Executive Director Yayasan MER. Padahal, yang bersangkutan hanya memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) kategori Penyatuan Keluarga dengan status Ibu Rumah Tangga berdomisili di Malang, Jawa Timur.
Dorothea Nelson, lanjut Titirlolobi, diketahui baru berhenti bekerja di perusahaan dan yayasan tersebut sekitar pertengahan September 2025 setelah kasusnya terungkap ke publik. Meski tertangkap tangan saat itu, penetapan tersangka baru dilakukan hampir tiga bulan kemudian, yaitu pada Senin (1/12/2025).
Pihak Kanwil Imigrasi Papua Barat juga menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 yang menetapkan Dorothea Nelson sebagai tersangka penyalahgunaan ITAP.
Demikian juga Andrew Miners, warga negara Inggris yang menjabat CEO PT MER sekaligus Pembina Yayasan MER ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 136 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Titirlolobi, hingga pertengahan Februari 2026, berkas perkara kedua tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Meski Dorothea Nelson sudah tidak lagi bekerja di PT MER maupun Yayasan MER sejak medio September 2025, lanjutnya, hal ini tersebut sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.
“Berhentinya Dorothea Nelson dari perusahaan dan yayasan justru memperkuat dugaan kami. Dia berhenti bukan atas kesadarannya sendiri, tetapi karena kasusnya sudah terungkap ke publik dan menjadi sorotan media. Ini adalah upaya menghilangkan jejak, bukan penyesalan,” ujar Titirlolobi.
Titirlolobi menegaskan, secara hukum tindak pidana keimigrasian yang telah terjadi selama bertahun-tahun sejak 2019 tidak bisa dihapus hanya dengan berhenti bekerja. Tempus delicti-nya sudah terpenuhi sejak lama.
“Analogi sederhananya begini: kalau seseorang mencuri selama enam tahun lalu berhenti mencuri setelah tertangkap, apakah tindak pidananya hilang? Tentu tidak. Apalagi dalam kasus ini, berhentinya Dorothea Nelson bekerja justru menjadi pengakuan implisit bahwa selama ini dia memang bekerja secara ilegal,” ujar Titirlolobi.
Titirlolobi menambahkan, pihaknya sudah sabar menunggu sejak September 2025. Proses yang seharusnya bisa diselesaikan dalam hitungan minggu justru berlarut-larut tanpa kejelasan. Kondisi ini mengindikasikan ada dugaan selama ini bahwa Imigrasi Papua Barat melakukan kompromi bersama di balik layar untuk menghilangkan status tersangka Andrew.
Titirlolobi menegaskan, tindakan yang dilakukan dua warga negara asing itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan akumulasi tindak pidana yang serius dan berlapis.
Pertama, Dorothea Nelson secara nyata telah menyalahgunakan ITAP selama bertahun-tahun.
Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian sudah sangat jelas: ITAP kategori Penyatuan Keluarga tidak memberikan hak untuk bekerja. Apalagi menduduki jabatan strategis sebagai direktur.
Meskipun Dorothea Nelson sudah berhenti bekerja sejak medio September 2025, hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya dan pelanggaran ini sudah berlangsung sejak 2019. Artinya, bukan insidental tetapi sistematis selama enam tahun.
Kedua, Andrew Miners sebagai penjamin keimigrasian Dorothea Nelson, telah memberikan keterangan tidak benar.
Pasal 118 UU Keimigrasian mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Sebagai CEO PT MER yang mengurus seluruh keperluan keberadaan Dorothea Nelson di Indonesia, Andrew Miners tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab hukum.
Ketiga, ada pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Jabatan Managing Director dan Executive Director yang selama bertahun-tahun diduduki Dorothea Nelson adalah jabatan yang dilarang untuk tenaga kerja asing berdasarkan Kepmenaker Nomor 349/2019.
Fakta bahwa Dorothea Nelson sudah berhenti tidak menggugurkan dakwaan, perbuatan pidananya sudah sempurna terjadi. Pasal 185 ayat 1 UU Nomor 13/2003 mengancam pidana 1 sampai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Dugaan pelanggaran tidak berhenti di keimigrasian saja. Kami juga sudah melaporkan Yayasan MER ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif di Kampung Fafanlap yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024," ujar Titirlolobi.
Selain itu, lanjutnya, terdapat dugaan pencucian uang dan penggelapan pajak yang juga menjadi sorotan anggota DPD RI, Agustinus R Kambuaya asal Papua Barat Daya dan anggota DPR RI, Robert Yoppy Kardinal.
Titirlolobi mengatakan, kasus ini sudah berkembang menjadi gurita kejahatan trans-nasional yang beroperasi di bawah kedok wisata dan konservasi di tanah Papua. Ia menegaskan, jika negara tidak bertindak tegas, sama saja menyerahkan kedaulatan negara Indonesia kepada korporasi asing.
“Dalam memberikan keadilan hukum, Kanwil Imigrasi Papua Barat melakukan tindakan diskriminatif; di mana Dorthea Nelson ditahan Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat, sedangkan Andrew Miners malah dibiarkan bebas berkeliaran. Kami mengkhawatirkan perlakuan diskriminatif terhadap dua tersangka dalam perkara yang sama,” sorot Titirlolobi.
Perlakuan diskriminatif atas praktik hukum tersebut, diakui Titirlolobi, sangat melukai hukum di Indonesia. Pasalnya, dua orang sama-sama berstatus tersangka dalam kasus keimigrasian, namun mendapat perlakuan berbeda. Satu tersangka ditahan sedangkan tersangka yang lain justru dibiarkan bebas menginap di hotel, bepergian Sorong–Jakarta tanpa hambatan.
“Ketika dipanggil untuk pemeriksaan tersangka pada 3 Desember 2025, Miners baru datang pada 8 Desember. Orang yang tidak kooperatif seperti ini justru tidak ditahan. Pertanyaan publik merebak, ada apa dengan Kanwil Imigrasi Papua Barat,” timpal Titirlolobi.
Menurutnya, perlakuan berbeda ini bukan hanya melanggar prinsip equality before the law, tetapi juga menimbulkan kecurigaan kuat adanya intervensi atau kompromi terhadap penegak hukum.
“Secara hukum, PPNS Imigrasi memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Keputusan untuk tidak menahan Miners adalah keputusan yang sadar dan disengaja. Pertanyaannya; atas dasar apa dan atas perintah siapa. Ini harus segera dijawab,” tandas Titirlolobi.
--- Guche Montero
Komentar