Breaking News

HUKUM Kapolda Kepri: TPPO Masuk Extraordinary Crime 10 Feb 2026 22:23

Article image
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. (Foto: dok/Humas Polda Kepri)
Menurut Asep, kesadaran kolektif menjadi kunci memutus mata rantai perdagangan manusia.

BATAM, IndonesiaSatu.co-- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang harus ditangani secara tegas dan menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, Senin (9/2/2026). 

Kapolda Asep menegaskan bahwa Polda Kepri yang dipimpinnya, berkomitmen memberantas segala bentuk TPPO tanpa kompromi, terutama yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran ilegal serta praktik kejahatan berbasis sistem jarak jauh yang semakin masif dan terorganisir.

Pengendali Beroperasi dari Luar Negeri

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa modus TPPO terus berkembang seiring kemajuan teknologi. 

Bahkan, Ia menyebut pengendalian kejahatan kemanusiaan tersebut tidak lagi terbatas dalam satu wilayah, melainkan sudah lintas daerah hingga lintas negara.

“Tidak lagi selalu menggunakan kekerasan fisik di lapangan, tetapi melalui jaringan digital, perekrutan jarak jauh, manipulasi dokumen, dan pengendalian dari luar wilayah bahkan lintas negara,” kata Asep.

Menghadapi dinamika tersebut, Kapolda Asep menegaskan bahwa Polri tidak dapat bekerja dengan pola lama. 

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendekatan berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi, serta penguatan kerja sama lintas instansi menjadi strategi utama dalam memberantas jaringan TPPO.

Selain itu, penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Sebaliknya, aparat harus menelusuri hingga ke perekrut, pengendali, penyandang dana, serta pihak-pihak yang membiarkan praktik kejahatan ini terus berlangsung.

Asep kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah hukum Polda Kepri. 

Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh kebijakan Polri dalam penguatan Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

“Saat ini, pembentukan Direktorat PPA-PPO di Polda Kepri tengah memasuki tahap pengusulan ke Mabes Polri. Keberadaan Direktorat PPA-PPO akan memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan korban perdagangan orang. Hal ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” paparnya.

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kesadaran kolektif menjadi kunci memutus mata rantai perdagangan manusia.

“Kami sadar, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk peduli, waspada, dan berani melaporkan setiap indikasi perdagangan orang. Diam berarti memberi ruang bagi kejahatan,” tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar