HUKUM Dugaan Korupsi Proyek Gedung Undana, KOMPAK Indonesia Desak Kejati NTT Usut Tuntas 10 Sep 2025 00:05
"Proses hukum harus transparan dan akuntabel, karena publik berhak tahu kebenaran dari proyek yang menyedot anggaran besar ini,” sorot Gabriel.
KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran, dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana).
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi aspirasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undana yang sebelumnya menuntut pengusutan serius atas proyek yang diduga sarat penyimpangan itu.
“Kami sangat mendukung sikap kritis BEM Undana. Kami mendesak Kejati NTT untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku serta aktor intelektual tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung FKKH Undana,” kata Gabriel dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025.
Gabriel juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses hukum kasus tersebut.
“Proses hukum harus transparan dan akuntabel, karena publik berhak tahu kebenaran dari proyek yang menyedot anggaran besar ini,” sorot Gabriel.
Selain itu, KOMPAK Indonesia mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, dan media untuk terlibat aktif dalam pengawasan kasus dugaan Tipikor tersebut.
Gabriel bahkan menyerukan aksi damai di depan kantor Kejati NTT sebagai bentuk tekanan publik.
“Kami mengajak BEM Undana, seluruh mahasiswa, aktivis antikorupsi, dan insan pers untuk turun ke jalan dalam aksi damai mendesak penegakan hukum yang adil dan tuntas,” kata Gabriel.
Ditangani Kejati NTT
Sebelumnya, dikabarkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung FKKH Undana terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, disebut tengah memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menerangkan bahwa saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang fokus untuk melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Mantan Kacabjari Waiwerang ini menyatakan, seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka ialah PPK, Ketua Panitia Pembangunan, Jefri Bale dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pelaksana pekerjaan.
“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp 48 miliar, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Jefri Bale,” kata Mourest, Kamis (21/8/2025.
Menurut dia, saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT tengah mempersiapkan jadwal pemanggilan guna melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp 48 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita uang senilai Rp 100 juta dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi.
Uang yang disita penyidik Tipidsus Kejati NTT dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang.
Dengan adanya penyitaan itu, menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.
“Uang senilai Rp 100 juta tersebut, disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa (19/8/2025).
Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT itu mengatakan, tim penyidik Tipidsus Kejari NTT juga telah menyita uang sebesar Rp 151 juta dari Al Jares selaku Direktur PT TCA (PT Parosai-- PT TCA KSO Pekerjaan Undana) dalam kasus yang sama.
Menurut Raka, dalam kasus tersebut, total uang yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejati NTT senilai Rp 251 juta.
“Penyitaan uang ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024,” ungkap dia.
Langkah penyitaan ini, lanjut Raka, merupakan bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pembangunan di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan dengan bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” ajak Raka.
--- Guche Montero
Komentar