HUKUM Dugaan Korupsi Triliunan di Tiga BUMD Jakarta, Nama Fredie Tan Mencuat di Persidangan 22 Aug 2025 19:48
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Dugaan praktik korupsi yang menyeret tiga badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta kembali mencuat ke publik. Nama pengusaha Fredie Tan (FT) disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025), yang mengungkap potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini mencuat bersamaan dengan momentum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
Tiga BUMD yang disebut terlibat dalam kerja sama dengan perusahaan-perusahaan milik FT adalah PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Kerja sama bisnis tersebut diduga merugikan negara melalui skema pengelolaan aset, biaya sewa pasar, hingga pajak yang tidak tertunaikan.
Dalam sidang perkara pidana No. 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr, seorang whistleblower berinisial HL mengungkap fakta adanya dugaan penyimpangan. Ironisnya, HL justru diadili atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE setelah pernyataannya disampaikan melalui podcast Kanal Anak Bangsa milik Rudi S. Kamri pada 2022–2023.
Kuasa hukum HL, Hendri Yosodiningrat bersama tim, menegaskan bahwa pernyataan kliennya bukan hoaks melainkan berdasar data yang sah. Keterangan itu turut diperkuat oleh ahli UU ITE, Hendry Subiakto, yang sebelumnya bersaksi dalam persidangan.
Temuan Ombudsman
Fakta yang disampaikan HL merujuk pada sejumlah dokumen resmi, termasuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya No. 0173/LM/IV/2020/JKR tertanggal 20 Mei 2020. Laporan tersebut meminta peninjauan ulang kerja sama PT Pembangunan Jaya Ancol dengan PT WAIP, perusahaan milik FT, karena ditemukan maladministrasi berupa kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Selain itu, Ombudsman RI pada 2014 juga pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap PD Pasar Jaya terkait keberatan ratusan pedagang Pasar HWI/Lindeteves Jakarta Pusat atas biaya sewa yang melonjak usai renovasi. Kerja sama dengan perusahaan lain milik FT, PT GAKU, dianggap merugikan pedagang dan hanya memberi keuntungan besar kepada pihak swasta, sementara kontribusi ke BUMD relatif kecil.
Jejak Lama Fredie Tan
Nama Fredie Tan sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan dugaan korupsi. HL dalam persidangan juga menyinggung rekam jejak FT yang pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 2014, namun kemudian dibebaskan tanpa alasan jelas.
Modus operandi yang disebut dalam sidang meliputi praktik penggelapan aset hingga penyewaan properti dengan harga murah ke BUMD namun disewakan kembali dengan harga tinggi kepada pihak lain. Estimasi kerugian negara ditaksir mencapai belasan triliun rupiah.
Perlindungan
HL sebagai peniup peluit menegaskan bahwa keterangannya sudah dilaporkan ke Ombudsman, KPK, Komisi Kejaksaan, Gubernur DKI Jakarta, hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun alih-alih mendapat perlindungan, HL justru harus menghadapi tuntutan hukum.
Kuasa hukum HL menilai seharusnya negara melindungi whistleblower sesuai amanat UU Pers dan prinsip perlindungan narasumber. “Apa yang disampaikan klien kami berbasis data dan fakta. Itu bukan pencemaran nama baik, melainkan bentuk kepedulian terhadap potensi kerugian negara,” tegas Hendri.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam persidangan memberi ruang bagi HL untuk mengungkap seluruh keterangan yang diketahuinya. Sikap objektif hakim ini diharapkan menjadi titik awal bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum di tiga BUMD Jakarta dan jaringan perusahaan FT.
Publik kini menanti tindak lanjut aparat hukum, apakah akan memproses keterangan persidangan sebagai bukti awal untuk pengusutan, atau justru membiarkan whistleblower menjadi pihak yang dikriminalisasi.***
--- Sandy Javia
Komentar