HUKUM Dukung KPK, IKPI Siap Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kasus Suap 10 Mar 2021 09:18
Konsultan pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan keterlibatan konsultan pajak dalam praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) lewat cara penyuapan.
IKPI mendukung sepenuhnya upayah penegakkan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) sesuai ketentuan perudang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
Demikian disampaikan Ketua Umum IKPI, Mohamad Soebakir pada acara konferensi pers di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Barat-Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Selasa (09/03/2021) bertajuk “Pernyataan Sikap IKPI Terhadap Kasus Dugaan Suap Terkait Pajak yang Diduga Melibatkan Konsultan Pajak”.
Pihak IKPI menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika tiga anggotanya terbukti terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).
Pasalnya IKPI memiliki Kode Etik yang merupakan kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas profesi secara professional, obyektif, independen dan berdedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab yang harus dipatuhi.
Ditambahkan pula bahwa Kode Etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Konsultan pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
“Jika terjadi pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap”, tegas Soebakir.
Selama ini pihak IKPI sebagai organisasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggotanya dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi. Termasuk juga menjaga integritas serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.
Selain itu IKPI juga membantu masyarakat dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mensosialisasikan cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan secara nasional dan terbuka untuk umum tanpa pungut biaya.
---Bernad Baran
Komentar