Breaking News

NASIONAL Dukung Ormas Cipayung, Restu Hapsari: Ideologi Bangsa Harus Menjiwai Kampus 29 May 2019 21:39

Article image
Sekretaris Balitbang Pusat PDI Perjuangan, MM Restu Hapsari (Foto: gesuri.id)
Dukungan PDI Perjuangan tersebut mengacu pada pembinaan ideologi bangsa yakni empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Sekretaris Badan penelitian dan pegembangan (Balitbang) Pusat PDI Perjuangan, MM Restu Hapsari mendukung organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung agar diberi ruang untuk berperan lebih besar dalam kehidupan kampus. 

Menurut Restu dukungan PDI Perjuangan tersebut mengacu pada pembinaan ideologi bangsa yakni empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"PDI Perjuangan yakin, kelompok Cipayung yang adalah miniaturnya Indonesia, mampu menjiwai ideologi Pancasila, sehingga dapat berkontribusi mendukung pembinaan ideologi Pancasila di kampus-kampus," kata Restu seperti dilansir gesuri.id, Rabu (29/5/19).

Mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI ini meyakini, melalui peran kelompok Cipayung yang lebih besar dalam kampus akan mampu menangkal radikalisme yang tumbuh pesat di berbagai perguruan tinggi termasuk perguruan tinggi negeri beberapa tahun terakhir.

"Berbagai hasil penelitian lembaga riset menunjukkan bahwa banyak kampus dikuasai oleh organisasi yang anti-Pancasila. Maka peran kelompok Cipayung menjadi penting untuk menjaga ideologi Pancasila di kampus-kampus," nilai Restu.

Koordinasi Implementasi Regulasi

Dijelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah meluncurkan Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Permenristek Dikti ini mengatur bahwa kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB). UKM-PIB menjadi wadah bagi semua kegiatan mahasiswa, termasuk organisasi mahasiswa Cipayung untuk turut berperan dalam pembinaan ideologi Pancasila di Kampus.

Namun, organisasi mahasiswa Cipayung tidak boleh membawa bendera organisasinya di kampus. Mereka harus melebur di UKM-PIB tersebut.

Restu berkomitmen bahwa Partai PDI Perjuangan akan terus mendorong agar Permenristek Dikti Nomor 55 Tahun 2018 dilaksanakan secara konsisten sehingga  memberi ruang yang besar bagi kelompok Cipayung dalam pembinaan ideologi bangsa di Perguruan Tinggi.

"PDI Perjuangan bisa membantu mendorong implementasi regulasi ini melalui koordinasi dengan para pihak terkait, seperti lembaga DPR dan Kementerian terkait," kata alumni PMKRI ini.

Untuk diketahui, kelompok Cipayung merupakan forum komunikasi dan kerjasama lima organisasi mahasiswa, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Kelompok Cipayung ini berdiri pada 22 Januari 1972 silam.

Dalam perjalanan, beberapa organisasi mahasiswa lainnya yakni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmabudhi) dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) bergabung dalam kelompok Cipayung ini. Bergabungnya tiga organisasi mahasiswa itu kemudian melahirkan Kelompok Cipayung Plus. 

 

--- Guche Montero

Komentar