Breaking News

POLITIK Ganggu Stabilitas, Ketum SOKSI Ingatkan Tidak Goreng Polemik Putusan MK 02 Nov 2023 18:36

Article image
Ketua Umum SOKSI, Ir.Ali Wongso Sinaga. (Foto: Tribunnews.com)
Tidak ada ruang konstitusi dan hukum untuk membatalkan suatu Putusan MK oleh siapapun kecuali dengan mengubahnya melalui mekanisme perubahan UU oleh DPR RI bersama Presiden sesuai Pasal 20 UUD 1945.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co  - Ketua Umum SOKSI, Ir.Ali Wongso Sinaga mengingatkan semua pihak agar tidak menggoreng isu polemik Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang batas usia Capres/Cawapres.

Apalagi, katanya, jika gorengan itu disertai praduga-praduga yang naif dan provokatif hingga usulan dan desakan yang tidak rasional. Sebab gorengan isu demikian bisa menimbulkan gangguan bagi kelancaran agenda Pemilu 2024 dan stabilitas nasional yang niscaya bisa membahayakan bangsa dan negara.

“Kepentingan stabilitas dan eksistensi bangsa dan negara adalah diatas segalanya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (2/11).

Terkait putusan MK, dia mengatakan, apapun putusan itu adalah final dan mengikat (binding) sifatnya berdasarkan pasal 24 C UUD 1945. Karena itu, semua pihak perlu menyadari dan memahami bahwa UUD 1945 atau Konstitusi adalah hukum dasar negara dan tertinggi melampuai undang-undang.

“Para pakar apalagi pakar hukum sangat memahami itu. Tetapi jika ada pakar hukum tertentu yang berpendapat seolah-olah ada UU tertentu yang dapat menjadi dasar membatalkan Putusan MK, pendapat pakar itu naif sehingga bukan tak mungkin ada motif sempit tertentu pakar itu yang perlu diwaspadai, karena seorang pakar hukum tata negara mestinya memahami kedudukan UU itu adalah dibawah UUD 1945,” ujarnya. 

Dikatakannya, tidak ada ruang konstitusi dan hukum untuk membatalkan suatu Putusan MK oleh siapapun kecuali dengan mengubahnya melalui mekanisme perubahan UU oleh DPR RI bersama Presiden sesuai Pasal 20 UUD 1945. Mengubah UU tentu tak realistis mengingat Pemilu 2024 tak lama lagi.

Karena itu, tegas politisi senior mantan anggota Pansus DPR RI/Tim Perumus UU No.8 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 Tentang MK itu, bahwa semua pihak perlu menahan diri dan tidak emosional tetapi diharapkan semua pihak termasuk para pakar hukum tata negara dan politisi agar tenang dan berpikir rasional dengan mencegah pernyataan dan perilaku politik berdampak  memanaskan suhu politik nasional yang tak perlu.

Lebih lanjut politisi senior dan mantan Ketua DPP Partai Golkar itu menyampaikan pandangannya tentang penyelesaian masalah dinamika internal di dalam sebuah Parpol. Dia mengatakan, mungkin akan lebih arif jika diselesaikan secara internal Parpol tanpa harus mengumbarnya ke publik.

Begitu juga terkait Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Hakim MK sangat diharapkan agar supaya on the track.

Dia meminta MKMK untuk selalu waspada dengan menjaga integritas dan kenegarawanan yang tinggi agar tidak sampai terpengaruh dalam politik praktis. Demikian juga agar MKMK menghidari segala bentuk potensi godaan, tekanan dan provokasi para pihak kepentingan tertentu. ***

--- F. Hardiman

Komentar