Dari yang tahu Anwar Usman paman Gibran, 61 persen yang menilai bahwa keputusan MK tersebut untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. Hanya 24 persen yang menilai itu bukan untuk Gibran menjadi cawapres dan 15 persen tidak jawab. Read more...
Tidak ada ruang konstitusi dan hukum untuk membatalkan suatu Putusan MK oleh siapapun kecuali dengan mengubahnya melalui mekanisme perubahan UU oleh DPR RI bersama Presiden sesuai Pasal 20 UUD 1945. Read more...
Gibran lolos menjadi calon wakil presiden karena ada perubahan ketentuan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi seperti membuat undang-undang baru yang sebenarnya bukan wewenangnya, seharusnya hal tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR Read more...
Rokcy Gerung mengatakan, putusan MK tersebut merupakan sebuah kuburan bagi demokrasi. Read more...